oleh

Tersangka Penipuan Berinisial K.S. Sempat Jadi DPO, Polda Kepri Resmi Limpahkan Berkas Tahap II ke Kejari Tanjungpinang

banner 468x60

TANJUNGPINANG, (SOROT1.ID) — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I secara resmi merampungkan proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pada Senin (20/7/2026), penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka berinisial K.S. beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Langkah hukum ini diambil menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, sekaligus menandai babak akhir penyidikan sebelum kasus tersebut disidangkan di muka pengadilan.

banner 336x280

Kasus yang menjerat K.S. ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan pihak pelapor. Dalam proses pengejarannya, pergerakan tersangka sempat menghilang hingga penyidik menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah K.S. buron selama beberapa bulan.

Berkat kerja keras serta keuletan tim penyidik Ditreskrimum Polda Kepri, pelacakan intensif membuahkan hasil hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus kembali. Pemeriksaan maraton pun dilakukan sampai berkas perkaranya dinyatakan sempurna oleh JPU.

Atas perbuatannya, tersangka K.S. dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelum digelandang ke Kejari Tanjungpinang, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan guna memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti proses hukum lanjutan. Seluruh rangkaian proses penyerahan berlangsung aman, tertib, dan di bawah pengawalan ketat aparat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penyelesaian proses Tahap II ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara tuntas, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Nona.

Melalui momentum tersebut, pihak kepolisian tak lupa mengimbau masyarakat luas agar senantiasa meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan berbagai aktivitas bisnis maupun transaksi sehari-hari guna menghindari potensi tindak pidana penipuan.

Masyarakat yang mendapati atau mengalami tindak kejahatan diimbau untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 yang siaga 24 jam penuh tanpa dipungut biaya. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *