Batam – Kisruh ketenagakerjaan antara PT McDermott dan eks tenaga pengamanan akhirnya menemukan jalan terang. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, Rabu (10/9/2025), DPRD Batam berperan aktif sebagai mediator untuk menyelesaikan perselisihan. RDP ini merupakan respons cepat atas unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda.
Rapat yang digelar di ruang pimpinan DPRD ini dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan mahasiswa, manajemen PT McDermott, eks tenaga pengamanan, hingga Dinas Tenaga Kerja. Kehadiran Wakil Ketua II DPRD, Budi Mardiyanto, dan anggota Komisi IV juga menunjukkan keseriusan dewan dalam mengawal kasus ini.
“Batam adalah rumah kita. Tugas kita adalah memastikan semua pihak merasa nyaman dan terjamin hak-haknya,” tegas Kamaluddin saat membuka rapat.
Ia menegaskan, peran DPRD adalah mencari titik temu dan solusi terbaik agar persoalan tidak berlarut-larut.
Dalam RDP tersebut, dua isu utama menjadi perhatian. Pertama, tuntutan mahasiswa terkait penggunaan bahasa Inggris dalam kontrak kerja PT McDermott yang dianggap melanggar hukum.
Perwakilan manajemen PT McDermott, Syahrial, mengklarifikasi bahwa bahasa Inggris hanya digunakan untuk kontrak bisnis, sementara kontrak kerja karyawan tetap menggunakan bahasa Indonesia. Ia berjanji akan segera memastikan seluruh kontrak karyawan sesuai dengan aturan.
Isu kedua adalah tuntutan eks tenaga pengamanan terkait hak dan kompensasi yang belum terpenuhi. DPRD mendorong PT McDermott dan vendor penyedia tenaga kerja, PT Batam Bagus Mandiri, untuk segera duduk bersama mencari solusi yang adil bagi para mantan pekerja.
RDP yang berjalan dinamis ini diakhiri dengan komitmen DPRD untuk terus mengawal kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak. (Zul)
Redaktur : Ramadan




















Komentar