Sorot1.id — aksi nyata dalam mendukung penuh 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) serta menindaklanjuti 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemberantasan narkoba dan penipuan. Rutan Batam menggelar razia gabunga yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung, Rabu (24/9/2025).
Kolaborasi sinergis ini menjadi bukti komitmen Rutan Batam untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif sejalan dengan agenda nasional.
Razia yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo, ini berfokus pada langkah deteksi dini dengan menyasar potensi masuknya barang-barang terlarang, terutama narkoba dan handphone (HP). Kedua barang ini merupakan ancaman serius yang dapat merusak ketertiban dan memfasilitasi praktik penipuan dari dalam Rutan.
Tim gabungan secara teliti menyisir setiap blok hunian untuk memastikan tidak ada celah keamanan yang dimanfaatkan.
“Razia ini kami laksanakan sebagai bentuk **deteksi dini** terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Tujuannya adalah mengidentifikasi dan mengamankan barang terlarang seperti narkoba dan *handphone* yang berpotensi disalahgunakan di kamar hunian,” jelas Purwo Aji, menekankan pentingnya langkah pencegahan.
Kegiatan rutin ini tidak hanya berfungsi sebagai tindakan pengamanan, tetapi juga menjadi media efektif untuk pembinaan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh warga binaan. Hasil razia menunjukkan bahwa Rutan Batam semakin memperkuat peran preventifnya, menciptakan lingkungan yang kondusif agar warga binaan dapat mengikuti program rehabilitasi dan pembinaan dengan maksimal.
Melalui sinergi kuat antara Rutan Batam dan Polsek Sagulung, diharapkan Rutan Batam dapat terus bebas dari peredaran barang terlarang dan menjaga keamanan, sehingga proses pembinaan dapat berjalan optimal sesuai harapan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (Zul)
Editor : Ramadan




















Komentar