Sorot1.id — Kesabaran Komisi IV DPRD Kota Batam terhadap manajemen PT Rigspek Perkasa nampaknya telah habis. Perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang sistem pengangkatan ini kembali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan pada Kamis (2/10/2025).
Ketidakhadiran ini, terutama dalam agenda mediasi perselisihan industrial dengan mantan pekerjanya, Rimbun Siahaan Simanjuntak, dinilai sebagai bentuk penghindaran dan dapat menyeret perusahaan pada konsekuensi hukum yang lebih serius.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST, di ruang rapat DPRD itu telah melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pejabat Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri. Kehadiran lembaga pengawas dan penegak aturan ini mengindikasikan bahwa masalah ini telah memasuki ranah yang memerlukan intervensi resmi pemerintah.
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menyatakan kekecewaan mendalam atas surat alasan ketidakhadiran yang dikirimkan perusahaan. Ia menegaskan bahwa tujuan RDPU adalah memfasilitasi solusi damai, bukan menambah permasalahan.
“Kami sangat menyayangkan sikap Direktur PT Rigspek Perkasa yang kembali tidak hadir. Ini adalah kali kedua. Tujuan kami jelas, memediasi dan mencari solusi penyelesaian masalah yang bisa disepakati bersama. DPRD bekerja sesuai aturan perundang-undangan merespons pengaduan masyarakat,” ujar Dandis dengan nada tegas.
Sikap Direktur perusahaan yang sebelumnya juga “menghilang” saat Komisi IV mendatangi lokasi perusahaan, memperkuat dugaan bahwa PT Rigspek Perkasa tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan ini.
Dengan tidak hadirnya manajemen, Komisi IV akan segera mengambil langkah lanjutan. Dandis mengisyaratkan bahwa alih-alih terus memanggil perusahaan, Komisi IV akan berkoordinasi lebih erat dengan instansi pengawas.
“Kami akan segera membahas langkah-langkah lanjutan bersama anggota komisi. Dengan sikap perusahaan yang menghindar, kami akan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Provinsi untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelasnya.
Absennya perusahaan dalam forum mediasi resmi, apalagi yang melibatkan lembaga legislatif dan eksekutif, dapat diartikan sebagai pengabaian terhadap proses penyelesaian sengketa, yang mana hal ini berpotensi memicu penerbitan Nota Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi oleh Pengawas Ketenagakerjaan. (Zul)
Redaktur : Ramadan




















Komentar