oleh

KPK Periksa Bupati Sugiri Sancoko, 138 ASN Ponorogo Diperiksa Ulang

-Berita-38 Dilihat
banner 468x60

Polemik Mutasi Pejabat di Pemkab Ponorogo Memasuki Babak Baru

Polemik terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memasuki babak baru. Terungkapnya dugaan suap pengurusan jabatan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, memicu spekulasi mengenai sah atau tidaknya mutasi pejabat yang diterbitkan menjelang penangkapan tersebut.

Mutasi terhadap 138 aparatur sipil negara (ASN) itu diteken Sugiri pada Jumat siang (7/11), hanya berselang beberapa jam sebelum KPK melakukan OTT di sore harinya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas proses mutasi tersebut. Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau ulang seluruh proses mutasi ratusan pejabat di Pemkab Ponorogo.

banner 336x280

“Kami lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan,” kata Lisdyarita. Mutasi tersebut sejatinya dijadwalkan mulai berlaku pada 10 November. Namun hingga kini, seluruh ASN yang masuk daftar mutasi diminta tetap menempati posisi lama sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah.

Lisdyarita menegaskan bahwa setiap kebijakan kepegawaian harus memiliki dasar hukum yang kuat, terlebih karena waktu penerbitan mutasi bersinggungan langsung dengan momentum OTT KPK. Senada, Kabag Hukum Setda Ponorogo, Sugeng Prakoso, mengatakan bahwa seluruh ASN yang terlibat mutasi tetap menjalankan tugas seperti biasa. Menurut dia, evaluasi legalitas mutasi wajib dilakukan demi tertib administrasi pemerintahan.

“Karena mutasi dilakukan sekitar satu jam sebelum OTT, kami perlu verifikasi legalitasnya. Pemerintahan tidak boleh berhenti,” ujarnya.

Rincian Mutasi dan Perubahan Jabatan

Dari total 138 ASN yang dimutasi, dua di antaranya merupakan pejabat eselon II. Kepala Disdukcapil Hery Sutrisno dipindah menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan). Sementara pejabat lama Dispertahankan, Supriyanto, bergeser menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo. Mutasi lain meliputi jabatan sekretaris dinas, camat, kepala bidang, hingga lurah.

Kasus Suap yang Melibatkan Bupati Ponorogo

Dalam kasusnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, serta suap proyek pekerjaan RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ponorogo. Hal ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (7/11).

Selain Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tiga Klaster Kasus Suap dan Gratifikasi

Sugiri Sancoko terjerat dalam kasus dugaan suap yang mencakup tiga klaster. Di antaranya suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Klaster pertama berkaitan dengan adanya dugaan suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Diduga, Yunus memberikan uang kepada Bupati Sugiri Sancoko (SUG) agar tidak diganti dari jabatannya. Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Ponorogo Agus Pramono.

Klaster Kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. Diduga, Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD, memberikan fee proyek 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Sementara klaster ketiga, Sugiri diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 300 juta selama periode 2023–2025. Penerimaan gratifikasi itu berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus untuk Sucipto dan Yunus Mahatma, juga dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *