oleh

8 Fakta Siswa SMPN Tangsel Meninggal Usai Dibully, Kritis Sebelum Meninggal

-Berita-31 Dilihat
banner 468x60

Peristiwa Meninggalnya Siswa SMPN 19 Tangsel Akibat Bullying

Peristiwa meninggalnya seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) akibat perundungan yang terjadi di sekolahnya telah menarik perhatian publik. Korban, yang bernama MH (13 tahun), dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kritis akibat tindakan kekerasan dari teman-temannya. Kasus ini memicu berbagai pertanyaan dan tuntutan terhadap pihak sekolah serta pengelola pendidikan.

Fakta-Fakta Terkait Kematian MH

Berikut adalah delapan fakta penting terkait kasus tersebut:

banner 336x280
  1. Dipukul di Bagian Kepala Menggunakan Kursi



    MH menjadi korban perundungan oleh teman-temannya. Dalam peristiwa tersebut, ia dipukul di bagian kepala menggunakan kursi. Rizky, kakak korban, mengungkapkan bahwa adiknya telah menjadi korban perundungan sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Puncak kejadian terjadi pada Senin (20/10/2025).

  2. Korban Tidak Mau Bercerita tentang Perundungan



    MH tidak berani mengadukan pengalaman bullying yang dialaminya karena khawatir menyebabkan penyakit ginjal ibunya kambuh. Ia memilih untuk menyembunyikan rasa sakit yang dirasakannya selama beberapa waktu. Setelah diselidiki lebih lanjut, keluarga mengetahui bahwa MH sering menerima perlakuan kasar seperti dipukul dan ditendang.

  3. Meninggal Dunia Setelah Sepekan Dirawat di Rumah Sakit



    Setelah sekitar sepekan dirawat di rumah sakit, MH dinyatakan meninggal dunia. Informasi ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut. Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan turut berduka cita atas kehilangan MH.

  4. Enam Saksi Diperiksa



    Polres Tangsel telah memeriksa enam saksi untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Keenam saksi tersebut merupakan siswa dan guru di SMPN 19 Tangsel. Proses pengusutan akan dilakukan secara profesional.

  5. Mediasi Telah Dilakukan



    Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah melakukan mediasi antara orang tua korban dan pelaku. Kepala Disdikbud, Deden Deni, mengatakan bahwa pihaknya juga berkunjung ke rumah orang tua untuk memastikan kondisi anak.

  6. KPAI Dorong Proses Diusut ke Ranah Hukum



    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung agar kasus ini diusut secara hukum. Mereka menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan memiliki unsur trauma dan luka fisik yang serius. KPAI berharap proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

  7. Pemkot Tanggung Biaya Pendidikan Kakak Korban



    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyampaikan duka mendalam atas kematian MH. Pihak pemkot telah berkoordinasi dengan KPAI dan kepolisian terkait kasus ini. Selain itu, biaya pendidikan kakak korban akan ditanggung oleh pemerintah kota.

  8. Korban Dimakamkan pada Minggu Pagi



    Pemakaman MH dilakukan pada Minggu (16/11/2025) pagi di kawasan Ciater, Serpong. Suasana pemakaman sempat diunggah oleh Pilar Saga Ichsan di media sosial. Ia hadir mewakili Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan doa bersama.

Kesimpulan

Kasus kematian MH menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan bullying di sekolah. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan sistem pendidikan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi siswa-siswi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *