Pengaduan Terhadap Ijazah Doktor Hakim Konstitusi Arsul Sani
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Arsul Sani, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor yang diduga palsu. Laporan ini dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, sebuah kelompok yang terdiri dari masyarakat, akademisi, aktivis, dan pemerhati hukum yang fokus pada isu-isu konstitusi.
Aliansi tersebut mengklaim memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ijazah program doktoral Arsul Sani bermasalah. Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik di Bareskrim pada Jumat (14/11/2025), namun nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan. “Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin (18/11/2025) besok,” kata Betran kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2025).
Pihak Aliansi juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa. Jadwal pelaporan ke MKMK akan diumumkan menyusul. Betran menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah bahan pemberitaan untuk memperkuat dugaan bahwa ijazah doktor Arsul Sani bermasalah.
Salah satu bukti yang diserahkan adalah terkait kampus tempat Arsul menempuh studi program doktoral. Menurut Betran, universitas tersebut dilaporkan tengah diselidiki otoritas antikorupsi Polandia terkait legalitas operasionalnya. “Bukti yang kami dapatkan atau yang kami terima, salah satunya itu adalah pemberitaan, pemberitaan terkait dengan penyelidikan salah satu Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada di Polandia yang coba untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan legalitas kampus, yang mana kampus tersebut itu merupakan kampus yang di mana salah satu hakim berkuliah mendapatkan titel S3 di tahun 2023,” jelas dia.
Tanggapan Arsul Sani
Arsul Sani berjanji akan memberi tanggapan esok hari. Dia akan meminta izin kepada Majelis Kehormatan MK sebelum memberi penjelasan. “Besok sore rencana Humas MK konpers. Nanti saya respons di sana,” kata dia.
Arsul Sani sebelumnya menjabat sebagai politisi di DPR sebelum ditetapkan sebagai hakim konstitusi. Pernyataan MKMK menyebut bahwa lembaga tersebut tengah melakukan pendalaman isu terkait ijazah hakim konstitusi Arsul Sani.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berkenaan adanya tudingan ijazah palsu Arsul Sani. Pendalaman itu, menurutnya, dimulai sejak kemunculan pertama berita yang menyoal isu tersebut dimuat oleh sebuah media sosial sekira satu bulan yang lalu.
“MKMK telah mendalaminya hingga saat ini,” kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025). “Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani.”
Tindakan MKMK
Hasil pendalaman MKMK belum bisa disampaikan saat ini. Hal itu dikarenakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengatur hal itu harus dilakukan secara tertutup. Selain itu, jelasnya, MKMK juga perlu menjaga harkat, martabat, dan kehormatan Arsul Sani dari sesuatu yang sama sekali belum jelas kebenarannya.
Adapun mantan hakim konstitusi itu menyebut hasil pendalaman akan diumumkan ke publik nantinya. “Pasti akan dirilis ke publik. Itu wajib. Tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Selain karena PMK-nya menyatakan harus tertutup, jika belum apa-apa sudah diberitakan, khawatirnya yang bersangkutan telah dihakimi untuk sesuatu yang sama sekali belum jelas. Padahal kami harus menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya,” tuturnya.
Pertanyaan Mengenai Pelaporan ke Bareskrim
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mempertanyakan mengapa pelaporan dugaan ijazah palsu hakim konstitusi Arsul Sani diajukan pelapor, yakni Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri. Padahal, Palguna mengatakan, Arsul Sani merupakan hakim konstitusi yang diusulkan DPR. Sehingga, pengaduan itu dinilai lebih tepat disampaikan kepada DPR.
Hal itu sebagaimana Pasal 20 UU Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebutkan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel, dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi.
“Agak heran juga saya mengapa tiba-tiba (laporan tudingan ijazah palsu Arsul Sani) ke Bareskrim? Pak Arsul itu kan hakim konstitusi yang diusulkan DPR,” kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025). “Jika terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Karena itu, secara logika sederhana, mestinya mereka datang ke DPR dulu dong,” tambahnya.
Palguna menjelaskan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki adanya unsur tindak pidana terkait perolehan ijazah Arsul Sani. Oleh karena itu, menurutnya, ketika isu dugaan ijazah palsu menyangkut nama Arsul Sani telah tersiar pada sejumlah pemberitaan media massa dan telah adanya pelaporan ke Bareskrim Polri. Palguna menyampaikan, Arsul Sani bisa menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Karena ini sudah menjadi berita, bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim, maka UU Pers memberikan hak kepada yang bersangkutan (c.q. Hakim Konstitusi Arsul Sani) untuk menggunakan hak jawabnya,” tutur I Dewa Gede Palguna.
Profil Singkat Arsul Sani
Arsul Sani diangkat jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sejak 18 Januari 2024. Dia sebelumnya dikenal sebagai politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Wakil Ketua MPR RI.
Nama lengkap: Dr. H. Arsul H. Arsul Sani , SH, M.Si., Pr.M.
Tanggal lahir: 8 Januari 1964, Pekalongan, Jawa Tengah
Karier politik:
– Sekjen DPP PPP (2016–2021)
– Anggota DPR RI (2014–2024)
– Wakil Ketua MPR RI (2019–2024)
Ijazah doktor yang disorot
Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI) dan melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia. Ia juga disebut sebagai lulusan University of Cambridge. Namun, gelar doktor yang diklaimnya kini dipersoalkan.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025. Dengan dugaan Ijazah doktor yang diduga palsu, terutama terkait universitas di Polandia.


















Komentar