Pengumuman UMP 2026 yang Dinanti-nantikan
Tribuners, di bulan November 2025 ini, akan ada satu momen penting yang paling dinanti-nantikan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Yakni, pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang akan diumumkan pemerintah pada 21 November 2025.
Setiap menjelang akhir tahun, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan UMP. Tahun ini pun tidak berbeda. Serikat buruh juga telah menyampaikan tuntutan kenaikan UMP tahun 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Hal ini menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa angka tersebut menjadi dasar perjuangan serikat buruh. Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dilakukan di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Oleh karena itu, besaran kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diminta serikat buruh belum pasti.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh dan pengusaha, tunggu saja,” ujar Yassierli.
Jika UMP Jawa Barat naik sebesar 10,5 persen di tahun 2026, maka dari UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238, UMP Jabar tahun 2026 bisa mencapai Rp 2.422.787. Namun, bagaimana dengan besaran setiap daerah di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur jika UMP 2026 naik sebesar 10,5 persen?
UMK Tertinggi di Priangan Timur Tahun 2026
Nah, Tribuners, jika besaran UMK tahun 2026 disetujui sebesar 10,5 persen, maka UMK tertinggi pertama di Priangan Timur adalah dari Kabupaten Sumedang. Dari UMK Kabupaten Sumedang 2025 sebesar Rp3.732.088, jika naik sebesar 10,5 persen menjadi Rp4.123.958. Namun, untuk besaran UMK di setiap wilayah Priangan Timur untuk tahun 2026 masih belum tentu, karena masih menunggu informasi terbaru dari pemerintah terkait berapa besaran resmi UMP 2026 tahun depan.
Estimasi UMK Priangan Timur Tahun 2026 Jika Naik 10,5 Persen
Tentunya, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2026 akan melihat laju pertumbuhan ekonomi, nilai inflasi, nilai alfa, indeks tertentu, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Berikut rincian estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat khususnya di Priangan Timur tahun 2026 jika nantinya disetujui naik 10,5 persen:
- Kabupaten Sumedang dari Rp3.732.088 naik menjadi Rp4.123.958
- Kota Tasikmalaya dari Rp2.801.962 naik menjadi Rp3.096.172
- Kabupaten Tasikmalaya dari Rp2.699.992 naik menjadi Rp2.983.492
- Kabupaten Garut dari Rp2.328.555 naik menjadi Rp2.573.554
- Kabupaten Ciamis dari Rp2.225.279 naik menjadi Rp2.459.930
- Kabupaten Pangandaran dari Rp 2.221.724 naik menjadi Rp2.455.501
- Kota Banjar dari Rp2.204.754 naik menjadi Rp2.436.751


















Komentar