oleh

Kasus Pembohongan AKBP Basuki Terkait Kematian Dosen Untag Semarang

-Berita-24 Dilihat
banner 468x60

Kehidupan AKBP Basuki dan Hubungan dengan DLL

AKBP Basuki, seorang perwira menengah di Polda Jateng, kini berada dalam situasi yang sangat memprihatinkan. Awalnya, ia membantah keras memiliki hubungan istimewa dengan dosen Untag Semarang yang ditemukan meninggal di hotel. Namun, dalam pemeriksaan di Bid Propam Polda Jateng, AKBP Basuki justru mengakui bahwa dirinya tinggal serumah dengan sang dosen selama lima tahun tanpa ikatan pernikahan.

Fakta ini membuat komunitas muda-mudi alumni Untag Semarang mendesak agar AKBP Basuki dipecat dari kepolisian. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etik yang serius.

banner 336x280
  • Awal Perkara

    Awalnya, AKBP Basuki membantah keras memiliki hubungan istimewa dengan DLL, dosen Untag Semarang yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos daerah Gajahmungkur pada Senin (17/11/2025). Namun, dalam pemeriksaan di Bid Propam Polda Jateng, fakta lain terungkap. AKBP Basuki terbukti tinggal satu atap dengan DLL tanpa ikatan pernikahan selama lima tahun.

  • Kebenaran Fakta

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP Basuki. Terperiksa kepada petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengakui tinggal satu rumah dengan DLL. Jalinan asmara itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah,” ujarnya. “Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam.”

  • Pelanggaran Etik

    Artanto menegaskan bahwa ketika seorang anggota polri tinggal bersama wanita bukan istri sahnya, sudah tergolong dalam pelanggaran etik. Meski demikian, Polda Jateng masih terus mendalami sejauh mana hubungan asmara antara AKBP Basuki dengan DLL. Termasuk juga perihal penyebab kematian DLL yang dinilai tidak wajar.

“Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini,” jelasnya.

  • Sanksi yang Diberikan

    Artanto juga menyebut bahwa pelanggaran etik bisa saja berbuntut pada pemecatan. “Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat/dipecat),” tandasnya.

Bantahan AKBP Basuki

Sebelumnya, kepada wartawan AKBP Basuki sempat membantah kabar tersebut. “Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujarnya. Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng itu melanjutkan, meski mengklaim tak ada hubungan istimewa, nyatanya AKBP Basuki dan dosen DLL memang dekat.

Kedekatan tersebut didorong rasa iba AKBP Basuki kepada DLL. DL sudah tidak mempunyai orang tua karena meninggal dunia. AKBP Basuki juga diketahui rela membiayai proses wisuda doktor DLL. Tidak hanya itu, AKBP Basuki juga memasukkan DLL ke dalam kartu keluarganya (KK) sebagai saudara. Padahal keduanya tidak berhubungan darah.

Desakan untuk Dipecat

Terpisah, Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jansen Henry Kurniawan mendesak Polda Jateng memecat AKBP Basuki dari kepolisian. Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu dinilai layak dipecat karena telah melakukan perbuatan amoral.

“AKBP Basuki perlu dipecat dari anggota kepolisian demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum. Ini sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral,” terang Jansen, Kamis (20/11/2025) malam.

Dia menyebut, kasus kematian mantan dosennya tersebut masih diliputi kejanggalan. Namun pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

“Kami berharap kepolisian melakukan pengusutan kasus ini secara tuntas demi kepastian hukum, mengedepankan tranparansi penanganan perkara, serta objektif,” tuturnya.

Sanksi yang Diterima AKBP Basuki

Terkait hal ini, Propam Polda Jateng sudah menjatuhi sanksi ke AKBP Basuki berupa penempatan khusus selama 20 hari usai dinyatakan Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan DLL.

“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025). Proses gelar perkara itu juga turut diawasi oleh unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

“Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Disinggung tentang proses pidana terkait kematian dosen DLL, saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

“Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Hingga kini, penyebab kematian korban masih menjadi tanda tanya karena hasil autopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung. Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.

Keluarga mendesak polisi agar mengusutnya terutama keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian. Ratusan mahasiswa sebelumnya juga menggeruduk Polda Jateng untuk meminta penjelasan penanganan kasus kematian dosen mereka.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *