oleh

DPRD Persetujui Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 Deli Serdang

-Berita-27 Dilihat
banner 468x60

Penyusunan APBD 2026 Deli Serdang yang Berbasis Kebijakan dan Prioritas Pembangunan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang telah menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dengan Wakil Ketua DPRD, Agustiawan Saragih, dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (24/11/2025).

Bupati Deli Serdang menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi juga menjadi wujud nyata dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi pedoman kunci dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan regulasi yang berlaku.

banner 336x280

Struktur dan Tujuan KUA-PPAS 2026

Rancangan KUA dan PPAS 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, KUA memuat asumsi dasar, perkiraan pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah. Sedangkan PPAS berisi arah kebijakan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Tema utama APBD 2026 adalah “Penguatan dan Akselerasi Integrasi Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Empat prioritas pembangunan yang disepakati antara lain:

  • Peningkatan Reformasi Birokrasi melalui pelayanan publik yang sehat, cepat, transparan, dan berkualitas.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, dan berbudaya.
  • Pembangunan ekonomi yang sehat, berkualitas, dan inklusif.
  • Pembangunan lingkungan yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Proyeksi Anggaran Tahun 2026

Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Deli Serdang mengusung tema, “Penguatan dan Akselerasi Integrasi Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Proyeksi anggaran tahun 2026 mencakup:

  • Pendapatan daerah sebesar Rp4.105.981.486.912 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp1.437.501.758.658, dan pendapatan transfer Rp2.668.479.728.254.
  • Belanja daerah sebesar Rp4.218.346.486.912, terdiri dari belanja operasional dan modal, belanja tak terduga, belanja transfer, serta pembiayaan daerah.
  • Penerimaan pembiayaan sebesar Rp130.365.000.000, pengeluaran pembiayaan Rp18.000.000.000, dan pembiayaan netto sebesar Rp112.365.000.000.

Dana ini digunakan untuk menutup defisit belanja, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berjalan ditetapkan nol.

Capaian Program Prioritas

Selama sembilan bulan masa kepemimpinan, beberapa capaian program prioritas telah dicapai. Misalnya, program Bupati Bekerja Bertemu Rakyat (Berjemur) telah memberikan layanan kesehatan gratis kepada 835.424 warga. Selain itu, sekitar 15.876 dokumen kartu tanda penduduk (KTP) elektronik diterbitkan melalui program Cepat, Transparan, Mudah (CTM). Adapun 650 pengaduan masyarakat terselesaikan melalui Call Center 112.

Untuk misi Sehat Masyarakatnya, cakupan jaminan kesehatan gratis bagi warga miskin mencapai 96,44 persen. Selain itu, 408 warga mendapatkan layanan kesehatan unregistered melalui Program Pelayanan Kesehatan Pasien Unregister dan Lain-Lain (Pas Pula), serta 1.000 siswa SD dan SMP tidak mampu menerima beasiswa Pendidikan Murah dan Berkualitas (Pemula).

Target Tahun 2026

Beberapa target penting yang ingin dicapai pada tahun 2026 antara lain:

  • Indeks Reformasi Birokrasi 78,40 poin.
  • Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 79,30–79,80.
  • Penurunan stunting menjadi 17 persen.
  • Pertumbuhan ekonomi 5,48–5,88 persen.
  • Penurunan kemiskinan 3,40–3,20 persen.
  • Inflasi: 2,5 ± 1 persen.
  • Indeks Rasa Aman 83,78 poin.
  • Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 72,67 poin.

Persiapan dan Regulasi

Menurut juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Al Jawi SH MH, penyusunan KUA–PPAS 2026 berpedoman pada regulasi nasional seperti Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

Banggar menegaskan bahwa APBD 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dengan tema “Penguatan dan Akselerasi Integrasi Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan”, serta visi pembangunan Provinsi Sumatera Utara dan Deli Serdang.


banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *