Pemberian Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi, serta dua direksi lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, menarik perhatian publik. Rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan nama baik mereka setelah divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun dari kasus korupsi akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry terhadap PT Jembatan Nusantara (JN).
Rehabilitasi tersebut dikeluarkan oleh Presiden Prabowo kurang dari satu bulan setelah sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA di Luwu Utara. Meskipun berasal dari konteks yang berbeda, kedua keputusan itu memiliki tujuan yang sama, yaitu memulihkan nama baik mereka yang dinilai layak mendapatkan keadilan.
Dalam waktu kurang dari satu bulan, dua kebijakan rehabilitasi mengubah hidup lima orang. Dua guru SMA di Luwu Utara mendapatkan pemulihan nama baik, disusul tiga mantan pejabat ASDP yang baru saja divonis dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Rehabilitasi Guru Honorer di Luwu Utara
Pada Kamis, 13 November 2025, rombongan Presiden baru tiba dari kunjungan kenegaraan dari Australia, sebuah kasus penting telah menunggu kedatangannya. Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, menanti jawaban atas perkara hukum yang menyeret mereka karena memungut iuran dari orang tua siswa untuk membayar gaji guru honorer.
Pungutan itu sebenarnya telah disepakati komite sekolah, namun kemudian berubah menjadi kasus hukum yang membawa keduanya pada vonis 1 tahun penjara. Aspirasi masyarakat Sulawesi Selatan mengalir ke DPRD, berlanjut ke DPR RI, hingga akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden.
Menanggapi desakan publik tersebut, Prabowo meneken rehabilitasi saat masih berada di pangkalan udara Halim Perdanakusuma. “Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11). Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” ucap Dasco. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan keputusan Presiden tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang patut dihormati dan dilindungi.
Ia menambahkan, dalam menghadapi setiap persoalan, pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak. “Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika, pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP
Belum genap dua minggu berlalu, publik kembali dikejutkan oleh kebijakan serupa. Pada 25 November 2025, Dasco kembali muncul di hadapan media. Bedanya, kali ini ia tidak menyampaikan kabar tentang guru di desa, melainkan rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus korupsi yang melibatkan BUMN strategis.
“Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” ucap Dasco dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11). Tiga mantan direksi ASDP itu baru lima hari sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipiko Jakarta.
Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara dua direksi lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinilai melanggar Pasal 3 UU Tipikor terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Namun, vonis tersebut tidak bulat. Ketua majelis hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion. Sunoto menilai bahwa kebijakan akuisisi tersebut merupakan keputusan bisnis yang tidak optimal, bukan tindakan yang memiliki niat jahat untuk merugikan negara.
Menurutnya, keputusan itu berada di bawah prinsip Business Judgement Rule, dan seharusnya diproses sebagai tanggung jawab perdata atau administratif, bukan pidana. Sunoto mengingatkan bahwa kriminalisasi keputusan bisnis berpotensi membuat profesional takut mengambil risiko dan menghambat pengembangan BUMN.
Pandangan ini kemudian menjadi salah satu rujukan DPR saat menyampaikan kajian kasus tersebut kepada Presiden. Mensesneg Prasetyo Hadi mengklaim, keputusan pemberian rehabilitasi merupakan hasil kajian panjang setelah menerima beragam aspirasi publik terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.
Pemerintah dan DPR RI memperoleh banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut sehingga diperlukan pendalaman menyeluruh. “Banyak kajian dilakukan, termasuk permintaan pendapat dari para pakar hukum. Setelah surat usulan dari DPR RI diterima, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi agar presiden menggunakan hak rehabilitasi,” tutur Prasetyo. Ia menyebut, rekomendasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas, dan Presiden Prabowo memutuskan membubuhkan tanda tangan pada surat rehabilitasi itu.
“Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk kemudian diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

















Komentar