oleh

Ancaman Purbaya: 16.000 Pegawai Bea Cukai Kehilangan Pekerjaan

-Berita-41 Dilihat
banner 468x60

Menteri Keuangan Beri Deadline Satu Tahun untuk Perbaikan DJBC

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan waktu satu tahun bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperbaiki kinerjanya setelah muncul dugaan penyimpangan di dalam tubuh institusi tersebut. Ancaman pembekuan instansi dan risiko 16.000 pegawai yang dirumahkan disampaikan oleh Menkeu jika reformasi tidak berhasil dilakukan.

Tanggung jawab pembenahan DJBC telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, sehingga periode ini menjadi masa penting bagi instansi tersebut. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa DJBC memiliki kinerja yang buruk di mata pemerintah. Ia memberi tenggat waktu satu tahun bagi DJBC untuk melakukan perbaikan.

banner 336x280

“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Menkeu juga mengatakan bahwa ancaman pembekuan membuat pegawai Bea Cukai mulai memahami risiko yang mereka hadapi. Ia menilai bahwa risiko serupa dapat terulang jika perbaikan tidak berjalan. “Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan,” tambahnya.

Dugaan Penyimpangan dan Kritik Publik

Sebelumnya, citra negatif Bea Cukai kembali menguat lewat pernyataan pedagang thrifting mengenai biaya meloloskan kontainer impor pakaian bekas sebesar Rp550 juta. Hal ini turut menyeret dugaan keterlibatan oknum DJBC.

Temuan lain muncul saat inspeksi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025). Menkeu Purbaya menemukan laporan nilai impor yang dinilai tidak masuk akal, salah satunya submersible pump yang tercatat senilai 7 dollar AS atau sekitar Rp117.000 (kurs Rp16.700 per dollar AS). Padahal, harga pasar produk serupa berada di kisaran Rp40 juta hingga Rp50 juta per unit.

Menkeu Purbaya menilai selisih tersebut sebagai indikasi underinvoicing.

Sejarah Pembekuan Bea Cukai

Bea Cukai pernah dibekukan pada masa Orde Baru karena maraknya korupsi. Pada masa itu, praktik pungutan liar yang melibatkan pegawai Bea Cukai dan pengusaha ekspor-impor membuat Presiden Soeharto gerah.

Istilah “Uang Damai” melekat pada pola kerja yang kerap dipakai untuk memuluskan penyelundupan. Pada 6 Juni 1968, Menteri Keuangan Ali Wardhana menghadapi banyak penyelewengan di Bea Cukai. Jurnalis Mochtar Lubis pernah menulis bahwa kongkalikong antara Bea Cukai dan importir-penyelundup telah membentuk pola kerja teratur dengan konsep “denda damai”.

Ali Wardhana menilai pimpinan lama harus diganti dengan orang baru yang bebas dari jaring vested interest. Namun berbagai upaya perbaikan, termasuk mutasi pejabat eselon II sejak 1971 hingga 1978, tidak membuahkan hasil. Praktik penyelundupan tetap terjadi, bahkan setelah Ali Wardhana menjabat Menko Ekonomi pada 1983 dan posisi Menkeu dipegang Radius Prawiro.

Pada 1983, Radius Prawiro menunjuk Bambang Soejarto, perwira tinggi Departemen Hankam, sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Meski telah berjanji “memerangi penyelundup sampai ke akar-akarnya”, keluhan terkait pungutan liar tetap muncul, termasuk dari pengusaha Jepang.

Setelah berkonsultasi dengan para menteri dan melihat hasil penilaian BPKP, Soeharto akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi. Melalui kebijakan tersebut, sebagian kewenangan Bea Cukai diserahkan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS).

Dampaknya, banyak pegawai Bea Cukai terpaksa dirumahkan. Kewenangan Bea Cukai baru dikembalikan setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan berlaku efektif pada 1 April 1997 dan direvisi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. UU ini menggantikan produk hukum kolonial dan mempertegas kewenangan DJBC.

Hal serupa terjadi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *