Proses Penyidikan Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Polda Jawa Tengah masih dalam proses penyidikan terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Hingga saat ini, AKBP Basuki belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan karena pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan forensik yang akan memberikan kesimpulan pasti mengenai penyebab kematian korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka membutuhkan kelengkapan alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis dari dokter forensik. Ia menyatakan bahwa penyidik sedang menunggu kesimpulan resmi dari dokter forensik tersebut sebelum melanjutkan langkah hukum lebih lanjut.
“Penetapan tersangka AKBP Basuki menunggu hasil kesimpulan dari dokter forensik yang akan menyampaikan penyebab pasti kematian korban,” ujar Artanto kepada Tribun, Kamis (27/11/2025).
Artanto menegaskan bahwa proses penyidikan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menekankan bahwa pemeriksaan forensik memerlukan ketelitian dan waktu agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sabar ya, karena ini ilmiah tidak boleh terburu-buru,” katanya.
Selain menunggu hasil forensik, penyidik juga sedang mengumpulkan berbagai bukti pendukung, seperti rekaman CCTV, obat-obatan, barang bukti tambahan, serta keterangan para saksi. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh bukti terpenuhi.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, nanti tugas penyidik untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum keluarga korban mendesak Polda Jateng agar segera menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis. Mereka khawatir jika hanya menggunakan satu pasal, maka kasus ini tidak akan cukup untuk menuntut pelaku.
Dwinanda ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 210 sebuah kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025). Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi, Zainal Abidin Petir, menyatakan bahwa mereka berharap jeratan pasal dalam kasus ini tidak hanya pasal 359 (tentang kelalaian), karena jika tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas dari jeratan pidana.
“Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359. Sebab, nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana),” kata Petir kepada Tribun selepas beraudiensi dengan Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (27/11/2025).
Petir menilai, penyidik bisa menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan. Ia sendiri tidak bisa memberikan masukan karena penerapan pasal tambahan sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Dalam kasus pidana ini ada kesengajaan meninggal dengan atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya,” ujarnya.
Ia menekankan, penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210. Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB.
Selepas itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut. Sebaliknya, AKBP Basuki tampak keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu. Namun, AKBP Basuki secara tiba-tiba dengan mimik wajah yang panik terlihat mondar-mandir di lorong kostel tersebut pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB.
Petir meyakini, sebelum rentang waktu ini korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB.
“Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik. Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu,” terangnya.
















Komentar