oleh

Pontjo Sutowo Minta Uang Jaminan dari Setneg Sebelum Tinggalkan Hotel Sultan

-Berita-31 Dilihat
banner 468x60



JAKARTA,

Sengketa lahan yang menjadi tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) masih belum menemui titik akhir. Masalah ini terus berlangsung karena pihak perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, tetap bersikeras tidak menerima perintah pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan.

banner 336x280

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) harus memberikan uang jaminan yang dititipkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelum proses pengosongan dilakukan. Menurutnya, uang jaminan ini harus disiapkan oleh Setneg, bukan atas permintaan PT Indobuildco, tetapi demi kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.

“Harus disiapkan oleh Setneg yang dititipkan di PN Jakarta Pusat, bukan atas permintaan PT Indobuilco, tetapi demi hukum untuk menjamin tidak ada yang dirugikan di kemudian hari,” ujar Hamdan Zoelva saat dihubungi. Ia juga menjelaskan bahwa nilai uang jaminan senilai dengan aset yang diperkirakan. Sebelumnya, PT Indobuildco meminta ganti rugi atas Hotel Sultan senilai Rp 28,292 triliun. “Senilai aset itu lah uang jaminannya,” tambahnya.

Selain itu, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa putusan sela atas gugatan PT Indobuildco di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan surat tagihan royalti Setneg dan surat permintaan Setneg untuk pengosongan Hotel Sultan. Dalam putusan tersebut, beberapa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dinilai tidak sah. Surat-surat tersebut antara lain:

  • Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;
  • Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
  • Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025.

Hamdan Zoelva menegaskan bahwa putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan tanpa adanya uang jaminan senilai aset yang disita. Menurutnya, sengketa kepemilikan tanah ini tidak bisa diselesaikan secara mendadak karena belum ada kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah tersebut.

Putusan PN Jakpus: Negara Menang

Sengketa lahan tempat berdirinya properti akomodasi di kawasan GBK, Hotel Sultan, berhasil dimenangkan oleh negara. Hal ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah dihapus sejak 2023. Oleh karenanya, perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut harus segera mengosongkan lahan yang kini digunakan Hotel Sultan, baik secara tanah maupun bangunannya.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Putusan Perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perdata PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). “Pengadilan menyatakan negara (melalui Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, dalam keterangannya.

“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” kata Sunoto melanjutkan. Selain itu, PT Indobuildco harus membayar royalti penggunaan tanah atas HPL periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dolar Amerika Serikat. Hal ini tertutang dalam putusan PN Jakpus yang mengabulkan sebagian gugatan dari Mensesneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menilai bahwa Pengelola Hotel Sultan wanprestasi.

“PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar 45.356.473 dolar Amerika Serikat (dikonversi ke Rupiah saat dibayar),” ujar Sunoto. Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa status lahan tempat Hotel Sultan kini berdiri sudah sah milik negara yang sudah diuji hingga tingkat peninjauan kembali.

Sementara itu, perpanjangan HGB pada tahun 2002 oleh PT Indobuildco dinilai cacat di mata hukum, sehingga HGB yang berlaku hingga April 2023 sudah sepatutnya dihapus demi hukum. Hakim menjelaskan, kewajiban untuk membayar royalti atas penggunaan tanah HPL lahir sejak SK Gubernur 1971. Aturan ini ditegaskan kembali oleh Putusan PK 276/2011 dan sifatnya berlanjut selama tanah masih digunakan. Adapun, ditemukan fakta bahwa PT Indobuildco tidak membayar apapun sejak 2007-2023, sehingga terbukti wanprestasi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *