Penindakan Hukum Terhadap Pelaku Penggundulan Hutan di Tapanuli
Dalam upaya menegakkan hukum terkait kejadian banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Tapanuli, pihak Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah tegas dengan menyegel empat subjek hukum yang diduga menjadi penyebab utama bencana tersebut. Empat subjek hukum ini meliputi areal konsesi perusahaan serta pemegang hak atas tanah di beberapa daerah di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara.
Pemerintah melalui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penindakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Dalam pernyataannya, Menhut Raja Juli menyampaikan bahwa tim lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera.
Berikut adalah daftar keempat subjek hukum yang disegel oleh Kemenhut:
- Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
- Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Selain keempat subjek hukum tersebut, Kemenhut juga telah mengidentifikasi 8 subjek hukum lainnya yang akan segera disegel. Meskipun nama-nama 8 subjek hukum tersebut belum diungkapkan secara detail, Menhut Raja Juli memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini.
12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang
Sebelumnya, Menteri Kehutanan RI (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan inventarisasi terhadap beberapa perusahaan yang berkontribusi menjadi penyebab terjadinya banjir bandang di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Kata Menhut Raja Juli, setidaknya ada 12 perusahaan di Sumatera Utara yang sudah terprofiling menjadi penyebab banjir bandang di tiga provinsi tersebut.
[Gambar:
]
Gakkum Kehutanan sedang melakukan inventarisasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara. Namun, nama-nama perusahaan tersebut tidak diungkapkan secara gamblang.
Selain itu, Kemenhut juga telah melakukan pencabutan terhadap 18 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 3 Februari 2025 silam. 18 PBPH tersebut memiliki luasan penggunaan hutan seluas 526.114 hektar. Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan Presiden RI Prabowo Subianto, pihaknya akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang berkinerja buruk.
[Gambar:
]
Memperparah Banjir Bandang Batangtoru
Akhirnya, perusahaan tambang emas di Tapanuli Selatan (Tapsel) dihentikan sementara operasionalnya oleh pemerintah pasca banjir dan longsor di Sumatera Utara. Total ada tiga perusahaan yang disetop sementara izin operasionalnya. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batangtoru.
Melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas pasca banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Menteri Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari. KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.
[Gambar: ]



















Komentar