oleh

Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun, Roblox Jadi Pemungut PPN Resmi

banner 468x60

Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Mencapai Rp 43,75 Triliun

Penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2025 mencapai sebesar Rp 43,75 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam penerimaan negara dari sektor digital. Berikut rincian penerimaan pajak berdasarkan jenisnya:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

    Total penerimaan dari PPN PMSE mencapai Rp 33,88 triliun. Angka ini terdiri atas setoran dari tahun 2020 hingga 2025 dengan rincian sebagai berikut:
  • Tahun 2020: Rp 731,4 miliar
  • Tahun 2021: Rp 3,9 triliun
  • Tahun 2022: Rp 5,51 triliun
  • Tahun 2023: Rp 6,76 triliun
  • Tahun 2024: Rp 8,44 triliun
  • Tahun 2025: Rp 8,54 triliun

    banner 336x280
  • Pajak Aset Kripto

    Penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp 1,76 triliun. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tahun 2022: Rp 246,45 miliar
  • Tahun 2023: Rp 220,83 miliar
  • Tahun 2024: Rp 620,4 miliar
  • Tahun 2025: Rp 675,6 miliar

Dari total tersebut, penerimaan terdiri atas:
* PPh 22: Rp 889,52 miliar
* PPN DN: Rp 873,76 miliar

  • Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending)

    Penerimaan pajak dari fintech mencapai Rp 4,19 triliun. Rincian penerimaan per tahun adalah:
  • Tahun 2022: Rp 446,39 miliar
  • Tahun 2023: Rp 1,11 triliun
  • Tahun 2024: Rp 1,48 triliun
  • Tahun 2025: Rp 1,15 triliun

Pajak fintech terdiri atas:
* PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT: Rp 1,16 triliun
* PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN: Rp 724,45 miliar
* PPN DN atas setoran masa: Rp 2,3 triliun

  • Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah)

    Penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp 3,92 triliun. Rincian penerimaan per tahun adalah:
  • Tahun 2022: Rp 402,38 miliar
  • Tahun 2023: Rp 1,12 triliun
  • Tahun 2024: Rp 1,33 triliun
  • Tahun 2025: Rp 1,07 triliun

Dari total tersebut, penerimaan terdiri atas:
* PPh Pasal 22: Rp 268,32 miliar
* PPN: Rp 3,65 triliun

Penunjukan dan Pencabutan Pemungut PPN PMSE

Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu:
* Notion Labs, Inc.
* Roblox Corporation
* Mixpanel, Inc.
* MEGA Privacy Kft
* Scorpios Tech FZE

Selain itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun.

Pentingnya Sektor Ekonomi Digital bagi Penerimaan Negara

Rosmauli menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *