Sorot1.id –Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LN (22) dan YS (22) diringkus tim Unit Reskrim Polsek Sekupang, Rabu (20/5/2026). Keduanya diamankan setelah aksinya mencuri motor Honda Beat Street milik korban bernama Kiki di parkiran Morning Bakery, Sekupang, pada 15 Maret 2026 lalu.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat timnya melacak keberadaan pelaku LN di sebuah hotel kawasan Pelita.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan rekan pelaku berinisial YS di kawasan Bukit Senyum,” ujar Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban seperti kartu ATM, buku tabungan, dan KTP. Saat ini, penyidik masih mengejar motor hasil curian yang masih dalam status daftar pencarian barang bukti (DPB).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. (*)
Editor : Ramadhan














Komentar