oleh

Polsek Sekupang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Sempat Sembunyi di Hotel

banner 468x60

Sorot1.id –Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial LN (22) dan YS (22) diringkus tim Unit Reskrim Polsek Sekupang, Rabu (20/5/2026). Keduanya diamankan setelah aksinya mencuri motor Honda Beat Street milik korban bernama Kiki di parkiran Morning Bakery, Sekupang, pada 15 Maret 2026 lalu.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat timnya melacak keberadaan pelaku LN di sebuah hotel kawasan Pelita.

banner 336x280

“Setelah dilakukan pengembangan, kami mengamankan rekan pelaku berinisial YS di kawasan Bukit Senyum,” ujar Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban seperti kartu ATM, buku tabungan, dan KTP. Saat ini, penyidik masih mengejar motor hasil curian yang masih dalam status daftar pencarian barang bukti (DPB).

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. (*)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *