Sorot1.id — Deru bising knalpot brong yang kerap memecah ketenangan jalanan Kota Batam kini menjadi target utama operasi kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang secara masif menggelar Patroli Hunting dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas (Dakgar Lantas) untuk menindak kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis serta kelengkapan dokumen pada Rabu (3/6/2026).
Operasi yang berlangsung selama enam jam penuh—mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB—ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas meningkatnya pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot non-standar dan maraknya pelanggaran kasat mata di jalan raya.
Kegiatan krusial ini berada di bawah kendali penuh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, dengan pelaksanaan operasional di lapangan yang dipandu oleh Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Tino Desmawanto.
Penyisiran di “Jalur Emas” Batam
Tim bergerak secara dinamis menyisir sepuluh titik strategis yang menjadi pusat aktivitas lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang. Rute patroli dan penindakan meliputi area vital seperti:
-
Persimpangan Utama: Simpang Kepri Mall, Simpang Gelael Sei Panas, dan Simpang Indomobil.
-
Kawasan Pemukiman & Bisnis: Simpang KDA Dalam/Luar, Simpang Kara, Simpang Frengky, hingga Simpang McDonald.
-
Wilayah Penyangga: Simpang Martabak Har dan Simpang PJR Batu Besar di kawasan Nongsa.
Metode yang digunakan adalah Patroli Hunting, di mana petugas tidak hanya diam di satu titik, melainkan bergerak aktif memantau arus kendaraan. Satlantas juga mengerahkan teknologi ETLE Mobile (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk mendokumentasikan pelanggaran secara akurat dan transparan.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengidentifikasi dan menindak sebanyak 19 pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh ketidaklengkapan administrasi dan penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Rincian penindakan meliputi:
-
4 unit kendaraan roda dua yang langsung diamankan karena penggunaan knalpot brong.
-
13 lembar STNK yang ditahan akibat pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi yang sah.
-
2 lembar SIM sebagai bentuk penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas jalan raya.
Selain penegakan hukum melalui tilang, personel di lapangan juga memberikan edukasi kepada para pengendara. Mereka diingatkan bahwa knalpot brong bukan sekadar masalah suara bising, melainkan juga melanggar standar emisi dan teknis yang diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Komitmen Polri Terhadap Kenyamanan Publik
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud komitmen berkelanjutan Polri dalam menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif.
“Kami mendengar keluhan masyarakat dan kami meresponsnya dengan aksi nyata. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan. Selain memberikan efek jera, kami berharap melalui patroli hunting ini kesadaran masyarakat untuk patuh pada aturan lalu lintas bisa meningkat demi keselamatan bersama,” ujar Kompol Afiditya.
Eksistensi Satlantas di lapangan terbukti efektif menekan angka potensi kecelakaan dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya. Di akhir kegiatan, dilaporkan bahwa situasi lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polresta Barelang terpantau aman, lancar, dan terkendali.
Polresta Barelang kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110. Polri berkomitmen untuk selalu hadir memberikan layanan 24 jam demi keamanan warga Batam. (Zul)
Editor : Ramadhan




















Komentar