BATAM, (SOROT1.ID) – Unit Reskrim Polsek Nongsa menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dalam waktu kurang dari 48 jam, polisi berhasil melacak dan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan curanmor asal Kelurahan Kabil, Batam.
Perburuan estafet ini dimulai pada Kamis (9/7/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa terlebih dahulu menggerebek tempat persembunyian DW (25) di Perumahan Valencia, Batam Kota. Tanpa perlawanan, DW bernyanyi bahwa motor Honda Beat milik korban telah digeser ke tangan UN (58).
Polisi bergerak cepat mengamankan UN yang saat itu sedang berada di sebuah warnet di kawasan Belian. Tidak berhenti di situ, malamnya petugas kembali melakukan pengembangan ke kawasan rumah liar (ruli) di depan Hotel 01 Batam Center untuk mencokok RSD (34), sang penadah, sekaligus mengamankan motor korban yang hilang.
“Penangkapan ini berjalan maraton. Anggota di lapangan bergerak dari satu titik ke titik lain berdasarkan hasil interogasi cepat di lapangan,” jelas Kapolsek Nongsa Kompol Eriman.
Kompol Eriman menambahkan, penegakan hukum ini menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
“Kami pastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” tegasnya.




















Komentar