oleh

Tim URC Polsek Sagulung Bekuk Dua Perampas Ponsel Bocah di Tembesi

banner 468x60

BATAM, (SOROT1,ID) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang bergerak cepat memburu pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan. Dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampas telepon genggam seorang anak di bawah umur berhasil dibekuk tanpa perlawanan di kawasan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/7/2026) sore.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., bersama Tim URC (Unit Respon Cepat).

banner 336x280
Foto : Tersangka RA. (Doc. Humas Sagulung)

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial C yang mendatangi Polsek Sagulung usai anak kandungnya yang berusia 6 tahun menjadi korban perampasan pada Jumat (3/7/2026) lalu. Saat itu, korban bersama anaknya mendatangi kawasan Top 100 Tembesi menggunakan sepeda motor untuk menemui sang istri.

Ketika sang ayah masuk sejenak ke dalam lokasi untuk mengambil kunci rumah, bocah malang tersebut menunggu di atas motor sambil memainkan satu unit gawai jenis Vivo Y21D warna hitam. Tak berselang lama, gawai korban raib dirampas oleh orang tak dikenal. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan intensif hingga mendapat informasi akurat terkait keberadaan pelaku.

Foto : Tersangka ME. (Doc. Humas Polsek Sagulung)

Pada Kamis (16/7/2026) pukul 18.00 WIB, petugas mendeteksi keberadaan salah satu terduga pelaku di kawasan Tembesi Lestari. Tanpa buang waktu, tim langsung menyergap pelaku berinisial RA (23).

Dari hasil interogasi cepat di lapangan, RA bernyanyi dan membeberkan persembunyian rekan kejahatannya. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menciduk pelaku kedua berinisial ME (28) di sebuah rumah kos di kawasan yang sama. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sagulung guna pemeriksaan mendalam.

Atas perbuatannya melakukan aksi perampasan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Menanggapi pengungkapan ini, pihak Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam mengawasi anak-anak saat beraktivitas di ruang publik. Kepolisian juga meminta warga agar tidak ragu segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *