BATAM, (SOROT1.ID) – Seorang pengacara di Batam bernama Fandi Ahmad melaporkan warga negara asing (WNA) asal Inggris bernama Steven Kingko ke Polresta Barelang, Rabu (2/9/2026). Laporan diserahkan didampingi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kepri.
Kasus bermula saat Fandi menangani perkara perceraian kliennya berinisial C, yang diketahui mendapat dukungan dari Steven. Saat proses hukum dan upaya perdamaian berlangsung, Fandi menerima makian berulang kali lewat telepon—dengan pengeras suara aktif sehingga terdengar rekannya—serta pesan WhatsApp berisi kata-kata kasar bahasa Inggris yang dinilai merendahkan profesi advokat dan tidak pantas di Indonesia.
“Saya sangat sakit hati dan tertekan. Apa yang dianggap lumrah di tempat asalnya, belum tentu berlaku di sini,” ujar Fandi. Ia menegaskan hubungan profesionalnya hanya dengan klien, namun dugaan keterlibatan Steven dalam membiayai perkara memicu ketidakpuasan.
Pihak PPKHI Kepri mendukung laporan ini dan menyatakan akan meminta klarifikasi sekaligus penelusuran internal di tempat kerja terlapor, PT McDermott. Langkah selanjutnya akan disampaikan ke Kantor Imigrasi terkait status WNA yang bermasalah hukum di Indonesia. Laporan telah diterima polisi dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Humas PPKHI Kepri, Romesko Purba, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan setelah Fandi merasa profesinya dihina saat menjalankan tugas sebagai advokat.
Menurut Romesko, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Rekan kami mengalami penghinaan dalam menjalankan profesinya. Mendapatkan perkataan kasar dalam bahasa Inggris. Karena rekan kami mengalami penghinaan tersebut, maka kami dari PPKHI memberikan advokasi dan pendampingan hari ini,” katanya.
Romesko juga meminta perusahaan tempat WNA tersebut bekerja untuk melakukan penelusuran internal terkait dugaan tindakan yang dilaporkan. Selain melaporkan ke kepolisian, PPKHI Kepri akan menyurati pihak perusahaan untuk meminta audiensi.
“Kita juga memohon kepada perusahaan, PT McDermott, agar sekiranya dapat melakukan penelusuran terhadap karyawannya tersebut,” ujarnya.
Kemudian PPKHI Kepri juga berencana meneruskan persoalan tersebut kepada pihak Imigrasi karena terlapor merupakan WNA.
“Kita juga akan teruskan ke Imigrasi. Karena mereka warga negara asing yang bermasalah hukum di negara kita,” ujar Romesko.
Diharapkan Romesko, persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (***)
Editor : Ramadhan

















Komentar