oleh

Pukulan Telak ke Penyelundup: Bea Cukai Batam Amankan Barang Ilegal Senilai Rp8 Miliar Lebih

-Bea Cukai-30 Dilihat
banner 468x60

Sorot1.id — Bea Cukai Batam mencatatkan prestasi gemilang di pengujung September 2025. Dengan total estimasi nilai barang selundupan mencapai lebih dari Rp8 Miliar, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan tiga kasus besar: penyelundupan narkotika, perhiasan emas, dan ratusan handphone bekas.

Keberhasilan ini, yang diumumkan bertepatan dengan Hari Bea Cukai ke-79, menegaskan komitmen institusi dalam mengamankan hak-hak negara dan masyarakat.

banner 336x280

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyoroti potensi kerugian negara dan dampak sosial yang berhasil diselamatkan:

1. Narkotika: Menyelamatkan 5.000 Jiwa dan Kerugian Rp8,1 Miliar

Penindakan krusial terjadi pada 17 September 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas mengamankan kurir berinisial MR (36) yang membawa 1.018 gram sabu yang disembunyikan di dalam bagasi.

* Dampak Sosial: Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari bahaya narkotika.
* Dampak Ekonomi: Turut menghemat potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp8,1 Miliar.

Pengembangan bersama BNNP Kepri berlanjut dengan penangkapan pengendali, B alias M, di Pulau Kasu. Pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

2. Emas: Kerugian Negara Rp1,7 Miliar

Pada 22 September 2025, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, petugas menggagalkan penyelundupan 2.575 gram perhiasan emas yang dilakukan oleh kurir EA (32) dengan modus body strapping.

* Nilai Barang: Estimasi mencapai Rp4,8 Miliar.
* Potensi Kerugian Negara: Sekitar Rp1,7 Miliar dari sektor perpajakan.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e UU Kepabeanan.

3. Handphone Bekas: Kerugian Negara Rp1 Miliar

Kasus ketiga terjadi pada 27 September 2025 di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, di mana petugas mengamankan 797 unit handphone bekas (iPhone 11, 12, dan 13) yang dibawa oleh RS (36) menggunakan mobil pribadi.

* Nilai Barang: Estimasi mencapai Rp3,2 Miliar.
* Potensi Kerugian Negara: Sekitar Rp1 Miliar.

“Saat ini, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan, melanggar Pasal 102 huruf f UU Kepabeanan,” jelas Zaky, Rabu (1/10/2025).

Zaky menegaskan bahwa capaian ini adalah wujud nyata dari sinergi TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait.

“Sesuai semangat kami, Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani, kami akan terus memperkuat kolaborasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan,” tutupnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *