Kejadian Hilangnya Maria Gabriella
Maria Gabriella atau yang akrab dipanggil Gaby, seorang remaja berusia 16 tahun, hilang sejak Rabu (5/11). Kedua orang tuanya, Brigita Titis dan Yohanes, tidak tinggal diam. Seminggu terakhir bisa jadi menjadi minggu paling panjang dalam hidup mereka. Sampai akhirnya, Gaby ditemukan kemarin sore (12/11), pasangan suami istri tersebut telah melakukan pencarian ke berbagai tempat untuk menemukan putri mereka.
Brigita pertama kali menyadari bahwa Gaby hilang setelah remaja kelas XI SMA Strada St Thomas Aquino di Kota Tangerang, Banten itu tidak pulang pada Rabu pekan lalu. Ia kemudian menghubungi suaminya bahwa anaknya tidak bisa dihubungi. Pencarian dimulai dengan menggunakan lokasi dari ponsel Gaby yang sempat menunjukkan beberapa titik.
Semua lokasi yang muncul telah dikunjungi oleh Brigita dan suaminya. Mereka pergi ke Manggarai, Depok, hingga Ancol. Namun, pencarian masih belum membuahkan hasil. Esok harinya, pada Kamis (16/11), Brigita membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang Kota (Tangkot). Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota.
Pencarian dilanjutkan dengan bantuan petugas kepolisian. Namun, sampai Selasa (11/11), Gaby masih belum ditemukan. Keluarga menduga bahwa Gaby dibawa lari oleh seorang pria yang tergabung dalam jaringan pelaku tindak kejahatan. Informasi ini disebarkan oleh keluarga Gaby melalui pesan berantai di media sosial dan WhatsApp.
”Mohon maaf, sejak Rabu 5 November anak kami tidak pulang, dilarikan oleh laki-laki yang terduga juga otak kejahatan terorganisir. Nomor handphone (Gaby) sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa dilacak oleh kepolisian,” bunyi sebaran informasi tersebut.
Dalam sebaran informasi itu, turut disertai identitas Gaby dan nomor telepon ayah serta ibunya. Sejak viral, warganet ikut membantu pencarian dan memberikan dukungan kepada orang tua Gaby. Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangkot pun bergerak cepat. Rabu siang (12/11) sempat muncul informasi bahwa Gaby sudah ditemukan, namun pihak keluarga membantah.
”Saya Yohanes orang tua dari Gaby yang hilang per 5 November lalu. Sampai saat ini (Gaby) belum ditemukan,” tulis Yohanes pada status WhatsApp-nya.
Namun, tidak lama setelah itu Yohanes menyatakan bahwa sudah ada tanda-tanda keberadaan Gaby. Pihak Polres Metro Tangkot juga telah mengambil langkah untuk mendatangi lokasi Gaby. Yakni di Hotel D’Paragon, Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel). Sayang, Gaby sudah tidak di lokasi tersebut. Namun ada petunjuk dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di hotel itu.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Gaby beranjak menggunakan ojek online (ojol). Tujuannya adalah Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi pun bergerak ke lokasi tersebut. Gaby ditemukan duduk seorang diri di kantin TIM. Menurut Polres Metro Tangkot, Gaby dipastikan sudah ditemukan pukul 15.56 WIB. Dia langsung dibawa ke Polres Metro Tangkot.
”Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang baik dari Unit PPA Satreskrim,” ujar Kapolres Metro Tangkot Kombes Raden Muhammad Jauhari pada Kamis (13/11).
Informasi mengenai ditemukannya Gaby juga disampaikan oleh ibunya, Brigita Titis Prasanti, melalui unggahan pada akun media sosial Instagram @brigitatitis. Dia menyampaikan bahwa Gaby sudah ditemukan. Sebelumnya, Brigita bersama suami, keluarga, dan jajaran Polres Metro Tangerang Kota (Tangkot) melakukan pencarian secara intensif.
”Puji Tuhan, Gaby telah kami temukan, namun mohon untuk memberikan kami privasi, demi anak kami,” tulis Brigita.
Dalam unggahan yang sama, dia menyampaikan terima kasih atas perhatian seluruh masyarakat Indonesia yang turut membantu dan mendoakan Gaby. Berkenaan dengan informasi lebih terperinci mengenai pencarian Gaby hingga berhasil ditemukan, Brigita mengarahkan agar bertanya atau menunggu informasi resmi dari Polres Metro Tangkot.
”Jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat melalui Humas Polres Metro Tangerang Kota,” imbuhnya.
Kini polisi tengah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran pasal 332 KUHP. Kasat Reskrim Polres Metro Tangkot Kompol Awaludin Kanur menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman atas motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Mengingat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga Gaby adalah dugaan tindak pidana membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua.
”Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” terang dia.














Komentar