oleh

Dihabisi Suami Siri di Hutan Mentarau Gegara Cemburu Buta, Pembunuh Wanita Berinisial S di Sekupang Batam Dicokok Polisi

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Jajaran Polresta Barelang bersama Polsek Sekupang berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis yang sempat meresahkan warga Kota Batam. Peristiwa berdarah yang merenggut nyawa seorang perempuan paruh baya berinisial S (51) ini berhasil diungkap setelah polisi meringkus suami siri korban berinisial RD (54) yang nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang.

Kasus menggemparkan ini dirilis secara terbuka melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo; Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait; Kasi Humas, AKP Budi Santosa, serta jajaran Kanit Jatanras dan Reskrim, pemaparan kasus digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026).

banner 336x280

Kasus ini bermula ketika anak kandung korban berinisial MS (29) mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan orang hilang pada 10 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, MS menyampaikan bahwa ibu kandungnya bersama ayah tirinya, RD (54), pergi meninggalkan rumah dan tidak kunjung kembali tanpa kabar berita. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan ciri-ciri korban kepada masyarakat.

Titik terang dari misteri hilangnya korban akhirnya terjawab pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang warga yang bertugas menjaga lahan di kawasan Hutan Mentarau mendapati sesosok mayat manusia dalam kondisi telah membusuk dan mengeluarkan bau menyengat.

Mendapatkan laporan tersebut, personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangkan Tim Inafis Polresta Barelang dan dokter forensik RS Bhayangkara Batam untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil identifikasi sidik jari secara mendalam, dipastikan bahwa jasad yang telah membusuk tersebut adalah S (51).

Dari hasil penyelidikan cepat yang didukung oleh alat bukti serta keterangan saksi, tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sekupang mengantongi identitas pelaku yang mengarah kepada suami siri korban, RD (54). Pada hari yang sama, petugas bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan di kediamannya yang berada di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Dalam pemeriksaan intensif di kantor polisi, tersangka RD mengakui perbuatan keji yang dilakukannya. Ia mengaku sengaja membawa korban ke dalam kawasan Hutan Mentarau, lalu mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban tewas lemas. Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku tega meninggalkan jasad istrinya begitu saja di dalam hutan.

“Motif sementara yang kami dapati adalah rasa sakit hati dan kecemburuan. Tersangka menaruh kecurigaan bahwa korban melakukan hubungan dengan anak kandungnya sendiri, meskipun tuduhan tersebut sama sekali tidak terbukti dan tidak berdasar,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.

Guna melengkapi berkas penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, hingga sepasang sepatu milik pelaku.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka RD (54) dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Mengakhiri jalannya konferensi pers, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat luas agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan setiap masalah keluarga, serta tidak pernah mengambil jalan pintas dengan melakukan aksi kekerasan yang berujung pada tindak pidana berat. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *