BATAM, (SOROT1.ID) — Kasus kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian tragis kembali menggemparkan warga Kota Batam. Jajaran Polresta Barelang berhasil membongkar kedok kebohongan seorang pengasuh anak berinisial TCH (29) yang mencoba menutupi aksi pembunuhan terhadap bayi berusia 1 tahun 2 bulan berinisial MA. Pelaku yang semula berdalih korban tenggelam, akhirnya tak berkutik setelah hasil autopsi forensik mengungkap fakta bahwa korban tewas akibat dicekik.
Pengungkapan kasus keji ini dirilis secara resmi melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (26/8/2026) sore.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kanit Jatanras Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi.
Peristiwa tragis ini bermula ketika ibu kandung korban berinisial SA (20) menerima kabar duka bahwa anaknya telah meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu (22/8/2026). Saat itu, korban tengah dititipkan di rumah pengasuh yang berlokasi di kawasan Perumahan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, lantaran sang ibu harus bekerja.
Kepada ibu korban, tersangka TCH sempat mengelabui dengan menyebutkan bahwa balita malang tersebut tewas akibat terjatuh ke kolam renang. Namun, kecurigaan penyidik yang langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi menemukan kejanggalan.
Dugaan tersebut semakin diperkuat oleh hasil autopsi forensik dari dokter RS Bhayangkara Batam. Hasil pemeriksaan medis secara tegas mematahkan alibi tersangka karena tidak ditemukan tanda-tanda tenggelam pada tubuh korban.
“Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan gangguan pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher yang polanya sesuai dengan kasus cekik,” ungkap Kombes Pol. Anggoro Wicaksono di hadapan awak media.
Dalam pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh penyidik, tersangka TCH akhirnya mengakui perbuatan keji yang dilakukannya. Peristiwa maut itu bermula ketika tersangka sedang menyuapi makan korban yang terus-menerus menangis dan menolak untuk makan.
Karena tersulut emosi menghadapi tangisan bayi tersebut, tersangka nekat mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Lebih menyayat hati, hasil penyidikan mendalam juga mengungkap adanya indikasi kekerasan berulang yang dialami korban sebelumnya, yang dibuktikan dengan ditemukannya bekas cubitan serta jaringan parut pada tubuh mungil korban.
Berdasarkan hasil autopsi lanjutan, korban mengalami memar parah pada bagian kepala, luka lecet di leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, hingga resapan darah pada jaringan leher. Seluruh temuan medis ini menjadi instrumen pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) yang sangat kuat bagi penyidik.
Atas perbuatannya yang tidak berperikemanusiaan, tersangka TCH (29) kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai perlindungan anak dan KUHP, yakni Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman berat menanti pelaku, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal hingga Rp3 miliar.
Menutup jalannya konferensi pers, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menyampaikan imbauan serius kepada seluruh orang tua di Kota Batam agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk lebih selektif dan memastikan bahwa tempat penitipan anak (daycare) maupun pengasuh harian yang digunakan benar-benar resmi, memiliki kredibilitas tinggi, serta dapat dipercaya demi menjamin keselamatan buah hati tercinta. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar