Sorot1.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah meresmikan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar Senin (29/9/2025).
Dokumen ini akan menjadi panduan strategis dewan tahun depan, dengan fokus utama pada penguatan regulasi investasi, tata ruang, dan percepatan pelayanan publik berbasis digital.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaludin bersama Wakil Ketua I, H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto ini dinyatakan kuorum dengan kehadiran 31 dari 50 anggota dewan. Pj Sekdako Firmansyah mewakili Walikota Amsakar Achmad turut hadir, bersama perwakilan Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto, selaku Koordinator Badan Musyawarah (Bamus), menyampaikan laporan bahwa rencana kerja tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, arah kebijakan pembangunan Batam, dan aspirasi masyarakat.
“Dokumen ini akan menjadi panduan DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong pembangunan Batam menuju kota maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tegas Ketua DPRD, Kamaludin.
Bamus menetapkan sejumlah agenda utama yang akan menjadi fokus DPRD Batam di tahun 2026, mencakup tiga fungsi utama dewan:
1. Legislasi (Pembentukan Perda):
* Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026–2027.
* Prioritas pada Ranperda bidang tata ruang, pelayanan publik berbasis digital, dan penguatan regulasi investasi.
2. Anggaran & Pengawasan:
* Pengawasan dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap triwulan untuk memastikan belanja daerah efektif dan transparan.
* Penetapan mekanisme pembahasan anggaran secara komprehensif mulai dari KUA-PPAS hingga pertanggungjawaban APBD 2026.
* Penguatan sinergi dengan Pemko Batam untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi di kisaran 6–7 persen, serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
3. Representasi & Kelembagaan:
* Penetapan jadwal masa reses sebanyak tiga kali setahun untuk menyerap langsung aspirasi dari masyarakat.
* Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sesuai isu strategis yang memerlukan pembahasan mendalam.
* Pengagendakan rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan inspeksi mendadak (sidak) lapangan untuk memantau program pembangunan.
Budi Mardiyanto menekankan bahwa peran Bamus sangat strategis dalam mengatur semua agenda ini, memastikan “fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan berjalan optimal” demi pemerintahan yang lebih transparan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Melalui penetapan ini, DPRD Batam menargetkan tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kualitas pelayanan publik yang meningkat sepanjang tahun 2026. (AS)
Redaktur : Ramadan




















Komentar