Sorot1.id — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar, jajaran Polresta Barelang, berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MAS (15) diamankan di wilayah Bengkong Otorita Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (10/10/2025) kemarin.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berinisial TTA (16). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga korban setelah mengetahui kondisi tragis yang dialami TTA.
Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku, yang dikenal korban, menjemput TTA dari rumahnya dan membawanya ke sebuah kamar kos di Komplek Nagoya Square, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Di lokasi tersebut, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, meskipun korban telah menolak.
Kasus ini terkuak setelah pada Senin, 1 September 2025, keluarga korban mencurigai adanya perubahan pada kondisi tubuh TTA. Setelah dibawa ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan USG, hasilnya mengejutkan: korban dinyatakan positif hamil. Mengetahui fakta tersebut, keluarga korban segera membuat laporan resmi ke Polsek Batu Ampar.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa timnya segera bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pelaku diketahui berada di kawasan Bengkong Otorita Tanjung Buntung. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Brata.
Pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, langsung dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Ia menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Iptu Brata.
Saat ini, pelaku MAS telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polsek Batu Ampar juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak guna mencegah terulangnya tindak kejahatan serupa. (Zul)
Redaktur : Ramadan




















Komentar