Perkembangan Terbaru Mengenai Sengketa Tanah di Kawasan Tanjung Bunga
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid memberikan pernyataan terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare yang berada di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Tanah ini dikuasai oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 5533 pada tanggal 7 November 2025, yang menjelaskan mengenai sengketa lahan tersebut.
“Kami mempertanyakan eksekusinya. Maka dengan ini kami sampaikan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi,” ujar Nusron saat membacakan isi surat tersebut usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa, 11 November 2025.
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Sengketa
Dalam kasus ini, beberapa pihak terlibat, termasuk PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong. Menurut Nusron, kasus ini merupakan hasil dari tahun 1990-an.
Menurutnya, kasus ini baru saja terungkap pada 9 November lalu karena kementeriannya sedang melakukan penataan ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib. Bidang tanah yang menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.
Meski mendapat surat dari Pengadilan Negeri Makassar, Nusron masih belum memahami maksudnya dan belum memiliki solusi untuk mengatasi masalah ini. “Aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut.”
Dasar Hak yang Berbeda
Dalam kasus ini, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Selain itu, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari atas nama Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak pemenang.
Prinsip Netralitas dan Keterbukaan Informasi
Nusron menjelaskan bahwa secara hukum, putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, ia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.
Dia menyatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD (Lippo), Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.
“Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” tutur Nusron Wahid dalam keterangan tertulis pada Ahad, 9 November 2025.



















Komentar