JAKARTA,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha dari PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), sebuah perusahaan yang bergerak dalam layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 yang dikeluarkan pada 6 November 2025.
Crowde, yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Jakarta Selatan, dinyatakan melanggar ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah aturan lainnya yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Pelanggaran ini memberikan dampak serius terhadap kinerja dan operasional perusahaan, hingga akhirnya mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sanksi Bertahap Hingga Pencabutan Izin
Tindakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan industri jasa keuangan, khususnya sektor pinjaman daring (pindar), berjalan secara sehat, transparan, dan berintegritas. Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan bagi pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan serta memenuhi ekuitas minimum yang diwajibkan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Crowde tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
OJK pun telah menempuh berbagai tindakan administratif secara bertahap, mulai dari sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU), hingga akhirnya menetapkan Crowde sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan. Karena tidak menunjukkan perbaikan, izin usaha Crowde pun resmi dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Yohanes Sugihtononugroho, yang dinyatakan tidak lulus dan dijatuhi sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau Pemegang Saham di lembaga jasa keuangan. Hasil penilaian ini tidak menghapus tanggung jawab hukum dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan dalam pengelolaan Crowde.
OJK juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan, serta mengambil langkah lain terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam kegagalan Crowde.
Kewajiban yang Harus Dipenuhi Crowde Pasca Pencabutan Izin
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Crowde kini diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sebagai penyelenggara layanan pendanaan daring, kecuali dalam hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan ketentuan hukum. OJK juga melarang pemegang saham, pengurus, maupun pegawai Crowde melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan, seperti mengalihkan atau menjaminkan kekayaan, kecuali untuk memenuhi kewajiban yang diatur undang-undang.
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh Crowde antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap lender, borrower, serta pihak-pihak terkait sesuai ketentuan.
- Memenuhi hak-hak karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan.
- Memberikan informasi jelas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk membentuk Tim Likuidasi dan menyusun Neraca Penutupan.
- Menunjuk Penanggung Jawab dan Gugus Tugas untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk (dilaporkan ke OJK maksimal 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin).
Pihak yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi Crowde melalui telepon (021) 50858708, HP 081281267233, atau email legal@crowde.co.














Komentar