Kasus Vita Amalia: Dari Sumpah Kitab Suci Hingga Pemecatan sebagai ASN
Pada akhir Oktober 2025, sebuah kasus yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, membuat heboh publik. Nama Vita Amalia menjadi sorotan setelah ia diminta oleh pacarnya untuk melakukan sumpah dengan menginjak kitab suci. Kejadian ini berawal dari sebuah video yang kemudian menyebar dan menimbulkan reaksi luas.
Vita Amalia adalah seorang ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Pacarnya saat itu adalah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkulu. Menurut Vita, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 September 2025. Saat itu, ia dan pacarnya sedang dalam perdebatan. Pacarnya menantang Vita untuk melakukan sumpah, tetapi bukan dengan cara biasa, melainkan dengan menginjak kitab suci.
Vita mengungkapkan bahwa ia sedang dalam kondisi tertekan pada saat itu. Selain masalah pribadi dengan pacar, ia juga sedang mengalami sakit asam lambung dan gigi. Dalam keadaan seperti itu, pacarnya menuduhnya selingkuh dan memaksa ia melakukan sumpah. Ia mengaku bahwa yang diinjak bukanlah Alquran utuh, melainkan Surat Yasin. Setelah itu, Vita langsung menangis dan melakukan salat taubat.
Video tersebut tidak dibuat untuk dikirimkan ke pihak luar atau disebarkan secara publik. Menurut Vita, video hanya dibuat untuk dirinya dan sang pacar. Namun, video tersebut justru menyebar dan menjadi viral. Vita menyatakan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut. Ia mengklaim bahwa pihak yang menyebarkan video adalah mantan pacarnya yang kini berada di Lapas Bengkulu.
Tidak Ada Niat Menistakan Agama
Vita menegaskan bahwa tidak ada niatnya untuk menistakan agama. Tujuan dari pembuatan video tersebut hanya untuk membuktikan kepada pacarnya bahwa ia tidak melakukan apa yang dituduhkan. Ia juga menyatakan bahwa ia telah merencanakan untuk melaporkan pihak yang menyebarkan video tersebut ke pihak kepolisian.
Kasus ini kemudian menimbulkan konsekuensi hukum bagi Vita. Pemerintah Kabupaten Kepahiang memutuskan untuk memberhentikannya sebagai ASN. Keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui proses kajian mendalam yang melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Menurut Sekretaris Daerah Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, keputusan pemecatan diambil karena dianggap sebagai hukuman terberat yang sesuai dengan aturan. Hartono menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan dampak dari kejadian ini terhadap masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara.
Hartono juga menegaskan bahwa Vita masih memiliki hak untuk membela diri dan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemkab Kepahiang menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, penasihat hukum Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya masih menenangkan diri dan belum bisa memberikan tanggapan secara langsung. Pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bastion juga menyatakan bahwa secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.
Langkah Hukum yang Mungkin Dilakukan
Bastion Ansori mengungkapkan bahwa kemungkinan besar pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN. Namun, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya. Ia menyatakan bahwa semua opsi sedang dipertimbangkan.
Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin. Namun, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana tindakan hukum dapat diterapkan secara adil dan proporsional, terlepas dari konteks yang terjadi.














Komentar