BALI — Para pengamat memperingatkan bahwa implementasi kebijakan B50 pada semester II/2026 bisa menyebabkan kenaikan harga bahan baku minyak sawit (crude palm oil/CPO), terutama jika rantai pasok komoditas tersebut tidak cukup kuat untuk mengimbangi permintaan yang meningkat.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, menjelaskan bahwa kebijakan B50 akan meningkatkan permintaan terhadap CPO. B50 adalah skema campuran 50% solar dari minyak fosil dan 50% biodiesel dari CPO.
“Ini menambah permintaan tambahan yang dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, di atas permintaan yang sudah ada. Jika pasokan CPO tidak mampu mengikuti peningkatan permintaan, maka akan berdampak pada kenaikan harga minyak sawit di pasar internasional,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (12/11/2025).
Faisal menegaskan bahwa implementasi B50 menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kenaikan harga CPO. Jika kebijakan ini diterapkan secara luas, maka kemungkinan besar akan terjadi lonjakan harga CPO di tingkat internasional pada semester II/2026.
“Karena jika B50 diterapkan dengan cepat dan masif, pasokan tidak akan mampu mengimbangi dalam waktu singkat, sehingga akan berdampak pada kenaikan harga,” jelasnya.
Selain itu, beberapa faktor lain juga berkontribusi pada fluktuasi harga CPO. Misalnya, masalah cuaca, peremajaan tanaman kelapa sawit, serta hilirisasi sawit untuk mendukung produksi B50. Faisal menjelaskan bahwa jika hilirisasi tersebut tidak diiringi dengan peningkatan produksi di hulu, maka harga CPO akan meningkat dan barang tersebut akan langka seperti kelapa bulat.
Menurutnya, lonjakan harga CPO di tingkat internasional juga bisa membuat para pemain pasar mencari celah untuk mengekspor komoditas tersebut. “Karena tentu saja harga ekspor lebih menguntungkan,” tambahnya.
Faisal menilai pemerintah perlu mengontrol rantai distribusi untuk mengantisipasi segala kemungkinan dampak dari adanya kebijakan B50 pada semester II/2026.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengusulkan adanya opsi skema kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas CPO guna memenuhi kebutuhan produksi campuran solar dengan biodiesel berbasis sawit 50% atau B50.
Bahlil menjelaskan bahwa untuk menerapkan B50 pada tahun depan, kebutuhan CPO akan meningkat. Untuk itu, terdapat tiga opsi yang diajukan untuk memenuhi kebutuhan CPO, yaitu:
- Memaksimalkan produksi CPO yang sudah ada
- Membuka lahan baru
- Mengurangi ekspor CPO dari Indonesia
Dalam hal pemangkasan ekspor CPO, secara tidak langsung akan menerapkan DMO. Namun, Bahlil menegaskan bahwa skema DMO CPO untuk B50 masih sebatas opsi.
“Jika alternatif ketiga digunakan, yaitu memangkas sebagian ekspor, maka salah satu opsi adalah mengatur antara kebutuhan dalam negeri dan luar negeri. Itu di dalamnya adalah salah satu instrumen DMO, masih opsi,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10/2025).

















Komentar