Kasus Penganiayaan oleh Bripda Torino Tobo Dara di SPN Kupang
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengambil tindakan tegas terhadap seorang anggota polisi yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. Bripda Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Polda NTT, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan tersebut diambil setelah Bripda Torino Tobo Dara terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap dua siswa SPN dan menyebarkan rekaman video kejadian tersebut hingga viral di media sosial.
Sidang KKEP dan Putusan PTDH
Sidang KKEP digelar untuk meninjau tindakan Bripda Torino Tobo Dara yang dianggap melanggar etika dan disiplin. Dalam putusan Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi KKEP menetapkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Selanjutnya, Bripda Torino Tobo Dara diberhentikan dari dinas Polri dengan status PTDH.
Meski mendapat putusan tersebut, Bripda Torino Tobo Dara menyatakan banding. Namun, pihak Polda NTT menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga marwah institusi kepolisian.
Video Penganiayaan Viral di Media Sosial
Kejadian ini pertama kali viral di media sosial melalui sebuah video berdurasi 26 detik yang menampilkan aksi oknum polisi memukul dan menendang dua siswa SPN. Dalam video tersebut, terlihat dua siswa berdiri di sebuah ruangan bersama oknum polisi. Salah satu dari mereka mencoba meminta agar tidak dipukul, tetapi permintaan itu diabaikan.
Oknum polisi tersebut tampak melakukan pemukulan berulang pada wajah, dada, dan kepala kedua korban. Selain itu, ia juga menendang salah satu dari mereka hingga nyaris terjatuh. Video tersebut direkam oleh seseorang yang diduga juga merupakan anggota polisi.
Penanganan Oleh Propam dan Pemeriksaan Medis
Setelah kejadian tersebut, Polda NTT langsung menangani kasus ini melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus sedang dalam proses penyelidikan.
Menurut informasi yang diperoleh, kejadian terjadi pada Kamis (13/11/2025). Pelaku adalah Bripda TT, sedangkan korban adalah dua siswa SPN bernama KLK dan JSU. Sementara itu, perekam video adalah Bripda GP, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.
Dua siswa SPN tersebut telah menjalani pemeriksaan medis. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada luka atau memar yang signifikan pada tubuh korban.
Pernyataan dari Polda NTT
Kombes Henry menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, terutama yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani secara tuntas oleh Propam.
Selain itu, pihak Polda NTT menekankan bahwa tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel polisi.
Kesimpulan
Kasus Bripda Torino Tobo Dara menunjukkan bahwa kepolisian memiliki komitmen untuk menjaga etika dan disiplin internal. Meskipun tindakan yang dilakukan tidak menyebabkan cedera serius, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran yang harus dihukum. Dengan tindakan PTDH, Polda NTT menunjukkan bahwa kekerasan dan pelanggaran etika tidak akan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi.














Komentar