Panduan Lapor Diri untuk Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Batch IV Tahun 2025
Bagi seluruh calon mahasiswa yang terpilih dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Batch IV Tahun 2025, penting untuk memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu langkah krusial adalah melakukan lapor diri secara daring. Berikut adalah panduan lengkap mengenai proses lapor diri, dokumen yang diperlukan, serta link resmi yang bisa diakses.
Persyaratan Dokumen Lapor Diri
Setiap calon mahasiswa wajib menyiapkan berbagai dokumen dalam bentuk softcopy (hasil pindai/scan) untuk diunggah. Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan:
- Ijazah asli atau fotokopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah/kopertis/kopertais sesuai dengan kewenangannya.
- Surat Keputusan (SK) pembagian tugas mengajar dari kepala madrasah/sekolah selama tiga tahun terakhir yang dilegalisir oleh kepala madrasah/sekolah.
- Surat persetujuan dari kepala madrasah/sekolah untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
- Pakta Integritas yang telah ditandatangani di atas meterai Rp10.000,00, yang menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan kesanggupan untuk mengikuti pelaksanaan PPG dari awal sampai akhir.
- Surat penyetaraan dari Kemenristekdikti atau Direktorat Jenderal terkait bagi peserta yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah (Puskesmas/Klinik/Layanan Kesehatan terdekat).
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3cm x 4cm berlatar belakang warna merah. Foto harus sesuai ketentuan UNJ karena akan digunakan untuk Kartu Tanda Mahasiswa dan dokumen Sertifikat Pendidik.
Link Lapor Diri untuk Universitas Negeri Makassar
Berikut adalah beberapa link resmi yang dapat digunakan untuk melakukan lapor diri:
- Universitas Negeri Jakarta
- Universitas Negeri Makassar
- IAIN Ambon – Muhammad Said
- IAIN Curup – Muhammad
- IAIN Kediri – Eko Budi
- IAIN Kerinci
- IAIN Langsa – Fakhrurrazi
- IAIN Lhokseumawe – Nurul
- IAIN Madura – Wahab
- IAIN Manado – Wadan
- IAIN Metro – Wardani
- IAIN Palangka Raya – Isminur Kurnia
- IAIN Palopo
- IAIN Ponorogo – Sony
- IAIN Pontianak
- IAIN Sultan Amai Gorontalo – Ahmad Fahmi
- IAIN Takengon – Evanirosa
- UIN Alauddin Makassar – Muhammad
- UIN Antasari Banjarmasin – Husaini
- UIN Ar-Raniry Banda Aceh – Rasulun
- UIN Datokarama Palu – Firdiansyah
- UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu – Azwar
- UIN Imam Bonjol Padang – Bashori
- UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan – Arif Naufan
- UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember – Fakhriyatus Shofa
- UIN Mahmud Yunus Batusangkar – Syamsul
- UIN Mataram – Rizalul
- UIN Maulana Malik Ibrahim – Yuniar Setyo
- UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto – Tohir
- UIN Raden Fatah Palembang – Zulhijra
- UIN Raden Mas Said Surakarta – Ummi
- UIN Salatiga – Sulistiono
- UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung – Bagus Wahyu
- UIN Siber Syekhnurjati Cirebon – Muhammad
- UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda – Ahmad Maulana
- UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten – Abdul
- UIN Sultan Syarif Kasim – Arif
- UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi – Indra
- UIN Sumatera Utara Medan – Machrani Adi Putri
- UIN Sunan Ampel Surabaya – Muhammad Syahru
- UIN Sunan Gunung Djati – Nurhamzah
- UIN Sunan Kalijaga – Ari Cahya
- UIN Syarif Hidayatullah – Aji
- UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary – Nishfah
- UIN Walisongo Semarang – Mohammad
- Universitas Wahid Hasyim – Imam
Tips Penting
Pastikan semua dokumen sudah siap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, periksa kembali alamat email dan nomor telepon yang digunakan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses laporan. Jika ada kendala atau pertanyaan, segera hubungi kontak yang tersedia di masing-masing link tersebut.












Komentar