oleh

Seni 20 Tahun Tak Dibayar, Warga Temanggung Jadi Korban Penyiksaan di Malaysia

banner 468x60

Seorang Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Selama 20 Tahun Tanpa Gaji

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bekerja di Malaysia selama 20 tahun tanpa menerima upah. Korban bernama Seni (47 tahun), yang berasal dari Dusun Letih, Desa Mergowati, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, mengalami penyiksaan dan penganiayaan berat oleh majikannya.

Selama bekerja di negara tersebut, Seni mengalami jam kerja yang sangat berlebihan, tidak mendapatkan hak istirahat yang layak, dan bahkan tidak pernah menerima gaji. Informasi ini didapatkan melalui laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, yang menyebutkan bahwa Seni telah bekerja lebih dari 20 tahun tanpa perlindungan yang semestinya.

banner 336x280

Pihak keluarga dan warga sekitar di Temanggung selama bertahun-tahun kehilangan kabar tentang Seni. “Warga sempat berpikir Seni sudah meninggal,” ujar Marsiah, tetangga korban. Keluarga dan warga setempat mencoba mencari informasi tentang Seni setelah ia pindah ke Malaysia, tetapi semua usaha gagal. Bahkan, mereka sempat menggunakan dukun untuk mencari tahu keberadaannya.

Kakak ipar Seni, Walmi, menjelaskan bahwa adiknya pernah mengirimkan beberapa surat kepada keluarganya. Namun, komunikasi terputus hingga beberapa hari lalu ketika Seni berhasil dihubungi melalui video call. “Satu keluarga kumpul di sini (rumah Walmi) untuk video call. Senang dapat kabarnya (selamat),” ujarnya.

Tidak Terdaftar dalam Sistem P2MI

Seni bepergian ke Malaysia secara ilegal atau nonprosedural, sehingga tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI). Kondisi ini membuat negara kesulitan melakukan pemantauan terhadap kondisi dan lokasi korban.

Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa kasus Seni menjadi perhatian serius. “Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran Indonesia yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur penempatan resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. “Segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Penyiksaan Berat dan Identifikasi Korban

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, menyampaikan bahwa Seni mengalami penyiksaan keji oleh majikannya. Dalam foto masa lalu, korban memiliki bibir yang utuh. Namun setelah mengalami penyiksaan, bibir korban menjadi sumbing atau cacat permanen.

“Menurut pengakuannya dia disiram air panas sampai luka sehingga dokter harus menggunting bibirnya. Tubuhnya itu kurus kering dan selama bekerja di situ selain tidak digaji juga terus mengalami penyiksaan,” kata Hermono.

Korban diselamatkan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 19 Oktober 2025, setelah polisi menerima laporan dari anak majikan korban. Rupanya, anak majikan korban tidak tega melihat korban selalu disiksa orang tuanya. Entah mengapa, anak si majikan baru melaporkan setelah peristiwa itu terjadi sekian tahun lamanya.

Korban sendiri pada mulanya tidak dapat dikenali identitasnya, dan hanya dipercayai sebagai WNI melalui keterangan si anak majikan. Selanjutnya, pada 30 Oktober 2025, korban dibawa ke KBRI Kuala Lumpur untuk proses identifikasi identitas melalui pengambilan data biometrik keimigrasian. Data korban pun tidak ditemukan dalam sistem keimigrasian Indonesia, meskipun korban mengaku pernah membuat paspor pada tahun 2004 dan mengingat nomor paspornya.

Pelaku Ditangkap dan Proses Hukum Berjalan

Pelaku ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia. Kasus yang menimpa Seni sedang diselidiki di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (Atipsom) 2007, dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (tindak kekerasan berat). Majikan yang menyiksa Seni juga dijerat pasal perdagangan orang oleh negaranya.

Otoritas Malaysia telah menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap buruh migran asal Temanggung. Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri bernama Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud. Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.

Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi di Malaysia akan mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia. Menteri P2MI, Mukhtarudin, mengatakan, Bar Council Malaysia akan memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana paspor atau SPLP sebagai pengganti paspor, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” ujar Menteri P2MI, Mukhtarudin.


banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *