Berita Populer Sulawesi Utara Hari Ini
Pada 28 November 2025, beberapa berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian publik. Mulai dari fluktuasi harga bahan pokok di Manado, kasus dugaan malpraktik di Kotamobagu, hingga kejadian penembakan di Desa Pangian Barat Kabupaten Bolaang Mongondow. Berikut rangkuman berita terpopuler hari ini.
Harga Bahan Pokok Terkini di Pasar Bersehati Manado Sulut
Harga sejumlah bahan pokok (bapok) di Pasar Bersehati, Kota Manado, Sulawesi Utara kembali mengalami pergerakan yang tidak stabil pada Kamis (27/11/2025). Beberapa komoditas mengalami penurunan, sementara sebagian lainnya justru naik. Henny, pedagang bahan pokok di pasar yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, menjelaskan bahwa pergerakan harga dipengaruhi oleh stok barang di pasar.
“Cabai rawit atau rica Gorontalo turun, telur turun, sedangkan daging ayam, bawang putih dan merah naik,” ujarnya. Menurut Henny, fluktuasi harga terjadi karena pasokan tidak selalu stabil. “Kalau stok kurang harga akan naik, begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan, harga sejumlah bahan pokok di pasaran tercatat bervariasi. Untuk komoditas beras, beras medium SPHP dijual Rp 62.500. Sementara itu, beras premium seperti Superwin, Temo, Membramo, dan Serayu berada di kisaran Rp 16.000 per kilogram. Varian Pandan Wangi dijual Rp 16.500 per kilogram, Pulo Rp 18.000 per kilogram, dan beras Merpati Rp 78.000 untuk kemasan 5 kilogram.
Daging ayam ras, baik ukuran besar maupun kecil, dibanderol Rp 40.000 per kilogram. Sementara daging sapi dihargai Rp 130.000 per kilogram, dan daging babi Rp 90.000 per kilogram. Pada komoditas bumbu dapur, bawang merah Bima dijual Rp 48.000 per kilogram, sedangkan jenis Magelang Rp 36.000. Bawang putih berada di harga Rp 35.000. Cabai merah keriting dijual Rp 20.000 per kilogram, cabai rawit Gorontalo Rp 38.000, dan cabai rawit Kotamobagu Rp 30.000 per kilogram.
Dugaan Malpraktik di Kotamobagu, Kuasa Hukum Dokter Sitti Korompot Sebut Penanganan Sudah Sesuai SOP
Mantan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu, dr Sitti Korompot, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kotamobagu. Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan malpraktik yang diduga menyebabkan meninggalnya seorang anggota Bhayangkari Polres Kotamobagu pada Februari 2025.
Menanggapi penetapan tersebut, kuasa hukum dr Sitti, Advokat Ronald Wuisan, menegaskan pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukum. “Kami mengikuti kasus ini sejak penyelidikan hingga penyidikan, termasuk saat klien saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami siap mengawal klien kami dalam menghadapi masalah ini,” ujar Ronald.
Ronald menyebut, penilaian bahwa kliennya tidak melakukan malpraktik bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang telah mereka temui. “Ini bukan opini. Dari bukti, saksi, dan ahli yang kami konsultasikan, saya yakin klien saya telah menjalankan prosedur yang benar,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat, termasuk para tenaga kesehatan, untuk melihat perkara ini secara cermat. “Jika setiap tindakan dokter selalu dituntut seperti ini, kasihan dokter yang sudah berusaha menolong masyarakat. Bukan tidak mungkin ke depan ada lagi dokter yang jadi korban,” ucapnya.
Status tersangka terhadap dr Sitti Korompot ditetapkan setelah Polres Kotamobagu menerima rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur medis dalam penanganan pasien. Dengan status tersebut, dr Sitti Korompot berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Kotamobagu memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan dan panggilan berikutnya akan segera dilayangkan. Publik kini menunggu kehadiran dr Sitti Korompot dalam agenda pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan malapraktik RSIA Kasih Fatimah yang menjadi sorotan besar di Kotamobagu.
Seorang Ayah di Pangian Barat Passi Timur Bolmong Tembak Anak Tiri Gunakan Senjata Angin
Seorang pria berinisial SM (26), warga Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu pada Kamis (27/11/2025). SM ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, Yendri Maleteng.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah mereka. Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku dan korban meneguk minuman keras bersama. Saat dalam kondisi mabuk, korban terlibat cekcok dengan ibunya yang juga istri pelaku. SM awalnya berniat melerai, namun situasi berubah ketika ia dan korban justru terlibat selisih paham dan terjadi bentrok.
SM lalu menembakkan senapan angin tersebut satu kali hingga mengenai leher korban. Yendri kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan di Bolmong untuk mendapat perawatan medis.














Komentar