oleh

Pengamat Komentari Tindakan Kejagung Larang Bos PT Djarum Terkait Pajak

-Berita-41 Dilihat
banner 468x60



JAKARTA – Seorang pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan tanggapan terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan pencekalan terhadap bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tepat dan merupakan prosedur hukum yang wajar dalam penyidikan dugaan kasus pengurangan pajak.

Hardjuno menilai bahwa pencekalan adalah tindakan administratif yang biasa dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Ia menyatakan bahwa ini adalah bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati.

banner 336x280

Kejagung sebelumnya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Victor Rachmat Hartono bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dalam rangka pendalaman perkara perpajakan yang disebut terjadi pada periode 2016–2020. Sampai saat ini, perkara masih berada pada tahap penyidikan, dan Kejagung belum mengumumkan detail dugaan kerugian negara maupun pihak-pihak lain yang terlibat.

Sebagai kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno menegaskan bahwa dugaan pengurangan pajak yang melibatkan korporasi besar harus diproses secara serius karena menyangkut penerimaan negara dan keadilan fiskal. Ia menilai penyidikan semacam ini penting untuk memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.

“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara usaha kecil dan konglomerasi. Kepatuhan pajak adalah pondasi kepercayaan publik,” katanya.

Lebih jauh, Hardjuno mengaitkan momentum ini dengan pelajaran besar dari penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta skema obligasi rekapitalisasi pasca-krisis 1998. Menurut dia, hubungan negara–korporasi di masa lalu menyisakan beban fiskal jangka panjang akibat minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan.

“Pengalaman BLBI menunjukkan bahwa ketika relasi keuangan negara dan korporasi tidak dikelola secara terbuka, risiko moral hazard sangat besar dan dampaknya diwariskan bertahun-tahun,” ujarnya.

Ia menilai bahwa karena terdapat sejarah panjang interaksi negara dan konglomerasi nasional dalam konteks krisis 1998, setiap perkara yang menyangkut kepatuhan pajak korporasi besar dewasa ini perlu ditangani dengan standar transparansi yang tinggi.

“Dalam kasus apa pun yang melibatkan grup besar, termasuk Djarum, transparansi proses hukum itu penting untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Hardjuno.

Menurutnya, pemerintah harus memperkuat audit kepatuhan pajak terhadap korporasi besar serta meningkatkan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan otoritas perpajakan. Ia menilai pengawasan pasca-krisis harus menjadi prioritas, mengingat negara telah mengeluarkan biaya sangat besar untuk menyelamatkan sektor keuangan melalui obligasi rekap.

“Ini momentum agar pemerintah mengefektifkan pengawasan fiskal dan memastikan tidak ada celah penyalahgunaan,” katanya.

Hardjuno menegaskan bahwa ia akan mengikuti perkembangan penyidikan Kejagung hingga informasi lengkap disampaikan ke publik. “Saya menghargai langkah Kejagung sebagai bagian dari penegakan hukum. Ke depan, relasi keuangan negara–korporasi, baik dalam konteks pajak maupun warisan kebijakan pasca-krisis, harus dijalankan secara lebih akuntabel,” ujar Hardjuno.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *