JAKARTA — PT Mirae Asset Sekuritas memberikan respons terkait laporan yang diterima dari nasabah mengenai dugaan akses ilegal ke sistem perusahaan. Perusahaan menyatakan bahwa mereka sudah mengetahui adanya laporan tersebut dan sedang melakukan investigasi internal serta bekerja sama dengan lembaga pengawas keuangan.
Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa saat ini sedang menjalankan proses pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya adalah untuk memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pendapat awal dari Mirae Asset, tidak ada indikasi akses ilegal seperti yang dilaporkan oleh nasabah. Namun, dugaan ini masih dalam tahap pendalaman dan belum sepenuhnya dipastikan.
Salah satu dugaan yang muncul adalah bahwa nasabah membagikan kata sandi akun sekuritasnya kepada orang lain. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap pedoman keamanan dan dapat menimbulkan risiko pada akun tersebut. Meski demikian, hasil pemeriksaan awal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Mirae Asset Sekuritas akan mengambil tindakan hukum jika hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan atau laporan palsu. “Perusahaan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila terbukti adanya tindakan yang merugikan reputasi perusahaan,” tegas perusahaan dalam keterangannya.
Selain itu, Mirae Asset Sekuritas juga memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku. Perusahaan juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP. Langkah ini penting untuk mencegah akses yang tidak sah.
Nasabah melaporkan hilangnya dana investasi besar
Sebelumnya, seorang nasabah bernama Irman (70) melaporkan PT Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan akses ilegal. Laporan ini dibuat setelah dana investasinya senilai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa penjelasan yang jelas.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (28/11/2025) dan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas karena klien mereka kehilangan uang dalam jumlah besar.
Dalam laporan ini, Irman melaporkan sejumlah petinggi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyertakan dokumen transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal sebagai bukti.
Laporan ini dibuat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau akses ilegal, transfer dana, perlindungan konsumen, atau pencucian uang. Penyebutan pasal-pasal undang-undang terkait digunakan sebagai dasar hukum dari laporan ini. Beberapa pasal yang disebutkan antara lain Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1), Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta Pasal 82, Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan lainnya.














Komentar