oleh

Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Bukit Baru Ditangkap Polresta Pangkalpinang

-Berita-27 Dilihat
banner 468x60

Penangkapan Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Pangkalpinang

Tim gabungan dari Satuan Reserse (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian rumah kosong beserta barang bukti hasil curian, pada Selasa (2/12/2025) kemarin siang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (30/11/2025) dini hari.

Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp105 juta karena para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah dan mengangkut barang-barang milik korban menggunakan kendaraan roda empat.

banner 336x280

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan pengungkapan kasus pencurian ini. Ia menjelaskan bahwa anggota berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti hasil curian.

Identitas Pelaku dan Proses Penangkapan

Ketiga pelaku yang diamankan adalah:

  • Danu Rio (44), warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
  • Doni Fitra (48), warga Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang.
  • Billy Firmansyah (29), warga Kelurahan Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada pukul 16.00 WIB kemarin. Tim mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku bernama Billy Firmansyah berada di daerah Kelurahan Kampung Opas, Kota Pangkalpinang.

Setelah mengamankan Billy, tim langsung melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Dengan bantuan informasi dari Billy, tim kemudian menuju ke daerah Bukit Baru untuk menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Doni Fitra dan Danu Rio.

Aksi Pencurian dan Pengambilan Barang

Aksi pencurian ini dimulai ketika pelaku Danu Rio mengajak Doni dan Billy untuk membongkar rumah di daerah Bukit Baru, Kota Pangkalpinang. Sebelum melakukan aksinya, Danu telah memantau rumah korban dan memastikan bahwa rumah dalam kondisi kosong.

Pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.15 WIB, ketiga pelaku menggunakan satu unit kendaraan roda empat yang sebelumnya telah disewa oleh Doni. Mereka tiba di depan rumah korban dan Danu langsung merusak gembok pagar menggunakan linggis milik Doni. Setelah itu, ia juga merusak pintu rumah korban dengan alat yang sama.

Setelah masuk, ketiga pelaku mengambil barang-barang berharga seperti:

  • 2 unit Kulkas
  • 1 unit Dispencer
  • 1 TV Led
  • 1 Mesin Cuci
  • 1 kompor Gas
  • 1 set meja makan jati
  • 6 buah kursi jati
  • 1 set meja makan kaca beserta 4 buah kursi
  • 1 buah meja tamu
  • 1 buah meja telpon
  • 1 buah kursi kerja

Penyimpanan dan Penjualan Barang Curian

Setelah mengambil barang, ketiga pelaku membawa barang tersebut ke daerah Semabung, rumah teman pelaku Doni, untuk menitipkan barang hasil curian. Alasan mereka adalah karena Danu telah bercerai dengan istrinya dan ingin menjual semua barang.

Ketiga pelaku kembali ke rumah korban untuk mengambil 20 dus peralatan elektronik rumah tangga. Mereka mengirimkan barang tersebut ke rumah teman pelaku Doni dan memberi pesan agar menjual semua barang. Jika ada yang terjual, teman tersebut boleh mengambil barang yang dia inginkan.

Temannya, yang merupakan tetangga di sekitar rumah, berhasil menjual beberapa dus peralatan elektronik ke 4 tetangganya. Uang hasil penjualan sebesar Rp2,3 juta diserahkan kepada pelaku Billy. Selanjutnya, pelaku Doni dan Billy juga menjual beberapa barang seperti TV LED, kulkas, dispenser, kompor gas, dan kipas angin kepada temannya dan mendapatkan uang sebesar Rp3 juta.

Penggunaan Uang Hasil Penjualan

Uang hasil penjualan digunakan oleh ketiga pelaku untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ketiga pelaku saat ini sudah berada di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *