oleh

Temuan Polres Manggarai Barat di Lokasi Tambang Emas Ilegal Pulau Sebayur

banner 468x60



LABUAN BAJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melakukan investigasi terhadap dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu, 29 November 2025.

banner 336x280

“Setelah petugas kami melakukan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas tambang, alat berat, atau pekerja ilegal sebagaimana informasi yang beredar,” ujar Christian dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, di lokasi tersebut hanya ditemukan lubang bekas galian yang sudah dicor beton dan sisa-sisa tambang tradisional dari masa lalu.

“Lokasi ini merupakan lahan milik saudara Wendi (pemilik Grup Emba) yang dibeli dari saudara Haji Idris pada tahun 2019 silam,” katanya.

Christian juga menyebutkan bahwa di lokasi tersebut terdapat rumah panggung kecil, genset, drum plastik, keramba bekas, peralatan nelayan milik pekerja keramba mutiara, serta dermaga kayu yang dibangun oleh pemilik lahan.

Selain itu, di lereng bukit terdapat jalan yang dibuka menggunakan alat berat oleh sebuah perusahaan asal Tiongkok pada tahun 1995.

Di sekitar Pulau Sebayur, pihak kepolisian juga menemukan bekas longsoran di sisi bukit bagian timur, selatan, utara, dan barat yang terjadi secara alami.

Di bagian selatan pulau terdapat Villa Komodo Resort, sedangkan di sisi barat terdapat Aqua Villa.

“Kami pastikan bahwa tidak ada aktivitas penambangan baru atau alat produksi emas di lokasi tersebut. Namun, akan tetap kami dalami jika menemukan bukti atau fakta baru,” ujarnya.

Christian menjelaskan bahwa lokasi tersebut pernah menjadi tempat penambangan emas ilegal pada tahun 2012 dan 2014. Saat itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 18 orang pelaku.

“Memang benar, Pulau Sebayur pernah ditambang secara tradisional beberapa tahun lalu, dan sudah ada proses hukum. Semua kasus sudah inkrah di pengadilan. Saat ini, tidak ada kegiatan illegal mining di pulau tersebut,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat, Balai Taman Nasional Komodo, BPN/ATR Manggarai Barat, dan notaris terkait legalitas lahan serta pemilik lahan.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik pertambangan ilegal di masa mendatang,” katanya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *