oleh

Sahkan Perda APBD Batam 2025, Dewan Warning Belanja Pegawai Tembus 41 Persen

banner 468x60

BATAM, [SOROT1.ID) – Meski resmi mengetok palu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, DPRD Kota Batam memberikan peringatan keras kepada pihak eksekutif. Sorotan tajam tertuju pada porsi belanja pegawai yang dinilai masih terlalu gemuk dan berpotensi menabrak regulasi nasional dalam waktu dekat.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin pada Rabu (8/7/2026) siang tersebut mengesahkan draf pertanggungjawaban setelah mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi. Namun, laporan dari Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Juru Bicara Muhammad Fadhli, SE., MM., menyertakan “rapor kuning” terkait postur anggaran.

banner 336x280

“Kami mengingatkan bahwa postur belanja pegawai masih berada di angka 41 persen dari APBD 2025. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, per tahun 2027 atau dua tahun dari sekarang, batas maksimal belanja pegawai wajib ditekan hingga angka 30 persen,” tegas Fadhli di hadapan Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad dan jajaran kepala OPD.

Selain masalah internal kepegawaian, Banggar mendesak Pemko Batam membenahi kebocoran retribusi daerah dan mengatasi lambatnya serapan anggaran akibat keterlambatan lelang pengadaan barang dan jasa yang memicu tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). (Dan)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *