BATAM, (SOROT1.ID) — Pengembangan infrastruktur pasar keuangan nasional kembali menunjukkan langkah signifikan. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memperluas perannya dari lembaga kliring menjadi pusat manajemen risiko pasar keuangan nasional. Ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sebelumnya, KPEI dikenal sebagai lembaga yang menyediakan layanan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kini, perannya telah berkembang untuk mencakup layanan central counterparty (CCP), manajemen risiko, serta pengelolaan agunan lintas pasar.
Direktur Utama KPEI Antonius Herman Azwar menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan seiring dengan semakin luasnya mandat KPEI dalam mendukung integrasi pasar modal dan pasar uang melalui penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional.
“Mindset kami ke depan adalah KPEI ini bukan sekadar provider clearing atau risk management untuk pasar modal. Tentu itu terus kami kembangkan, tetapi sekarang kita juga masuk ke area pasar uang,” ujarnya dalam temu wartawan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Anton, UU PPSK menjadi landasan pengembangan KPEI sebagai infrastruktur yang menghubungkan pasar modal dan pasar uang. Di banyak negara, central counterparty menjadi komponen penting dalam menjaga efisiensi dan stabilitas sistem keuangan.
“Misi kami di negara ini adalah pendalaman pasar keuangan, bukan pasar modal saja, tetapi juga pasar uang. Standar global menunjukkan central counterparty menjadi infrastruktur utama di pasar keuangan,” katanya.
Anton menjelaskan, KPEI akan bertransformasi dari penyedia layanan kliring menjadi central clearing, risk management and collateral management hub yang mengintegrasikan berbagai segmen pasar keuangan, baik domestik, regional, maupun global.
“Kami bertransformasi dari clearing provider menjadi central clearing, risk management and collateral management hub yang mengintegrasikan pasar keuangan,” ucap dia.
Menurut Anton, pengelolaan risiko yang terpusat akan membuat penggunaan agunan menjadi lebih efisien. Selama ini, agunan pada berbagai instrumen pasar masih terfragmentasi sehingga meningkatkan kebutuhan modal dan biaya transaksi.
“Risiko pasar tidak lagi tersebar atau duplikatif. Collateral yang sebelumnya terfragmentasi dapat dioptimalkan antar pasar sehingga meningkatkan likuiditas, menurunkan biaya sistem dan memperkuat stabilitas pasar keuangan,” jelasnya.
Anton mengatakan, KPEI sebenarnya telah menjalankan fungsi CCP di pasar uang. Fokus berikutnya ialah memperluas implementasi dan meningkatkan partisipasi pelaku industri agar pemanfaatan infrastruktur tersebut semakin optimal.
Salah satu pengembangan yang tengah disiapkan ialah layanan CCP untuk transaksi Repot Interbank. KPEI menargetkan pembangunan sistem tersebut dapat diselesaikan secara bertahap mulai 2027 hingga awal 2028.
Selain itu, KPEI tengah mengejar pengakuan dari sejumlah otoritas internasional, termasuk ESMA, Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang. Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap asesmen terhadap standar sistem dan operasional.
Anton menyebut, pengakuan internasional menjadi syarat penting untuk meningkatkan kepercayaan investor global terhadap infrastruktur pasar keuangan Indonesia. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung masuknya modal asing ke dalam negeri.
Di pasar modal, KPEI mengklaim fungsi CCP telah menghasilkan efisiensi melalui mekanisme netting. Dari nilai transaksi harian sekitar Rp 24 triliun, nilai penyelesaian transaksi dapat ditekan secara signifikan.
“Dari sisi value kita bisa mengefisiensikan sekitar 60%. Artinya yang di-settle hanya sekitar 40% dari nilai transaksi. Dari sisi volume bahkan efisiensinya mencapai 70% sampai 80%,” katanya.
Namun Anton bilang, pengembangan peran KPEI masih menghadapi sejumlah tantangan. Regulasi turunan, adopsi industri perbankan, serta penguatan sumber daya manusia dan teknologi menjadi fokus utama dalam transformasi tersebut. (***)
Editor : Ramadhan




















Komentar