BATAM, (SOROT1.ID) — Komitmen dan keseriusan Polda Kepulauan Riau dalam membersihkan wilayahnya dari ancaman barang haram kembali dibuktikan. Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan pada Senin dini hari (27/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial D alias D bin S (34) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga membongkar penyimpanan barang bukti narkotika di dua lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dengan total barang bukti mencapai puluhan gram sabu serta puluhan butir pil ekstasi.
Keberhasilan penindakan ini berawal dari kepekaan dan partisipasi aktif masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi yang masuk menyebutkan adanya indikasi transaksi serta penguasaan narkotika di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan, tepat pada pukul 00.30 WIB, petugas bergerak cepat menyergap tersangka D alias D yang berprofesi sebagai wiraswasta di lokasi pertama. Disaksikan secara langsung oleh warga setempat untuk menjamin transparansi, polisi melakukan penggeledahan badan dan mendapati 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram tersimpan di bawah penguasaan tersangka.
Tidak berhenti pada temuan awal di tempat penyergapan pertama, penyidik melakukan interogasi cepat di lapangan guna mengorek informasi mengenai keberadaan sisa pasokan barang haram lainnya. Dari hasil pengembangan tersebut, tim mendapati petunjuk bahwa tersangka menyimpan barang bukti lain di sebuah kamar hotel di kawasan kecamatan yang sama.
Bergerak cepat menuju target kedua, sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah hotel di wilayah Batu Ampar. Di lokasi ini, kecurigaan petugas kembali membuahkan hasil telak. Di dalam kamar hotel tersebut, polisi menemukan tumpukan barang bukti tambahan yang disembunyikan oleh tersangka, yang terdiri atas:
-
Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 54,57 gram
-
63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi
Apabila ditotal secara keseluruhan dari kedua lokasi penggeledahan tersebut, barang bukti yang berhasil disita oleh Ditresnarkoba Polda Kepri meliputi 60,03 gram sabu dan 63 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan mendalam serta pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan, tersangka terancam hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang lama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak berwajib.
Kombes Pol. Nona kembali mengimbau seluruh elemen warga untuk terus meningkatkan kepedulian di lingkungan masing-masing, serta tidak ragu untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkoba. (Zul)
Editor : Ramadhan














Komentar