oleh

Ombudsman RI Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026

-Batam, Ombusdman-25 Dilihat
banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PMPP) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis dan Jumat (30 – 31 Juli 2026).

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri untuk memberikan pengarahan teknis penilaian kepada seluruh entitas penyelenggara pelayanan publik di wilayah Kepri, yang mencakup jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta instansi Kementerian/Lembaga (K/L) vertikal se-Kepri.

banner 336x280

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, serta Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana.

Turut hadir mengikuti jalannya sosialisasi para pimpinan instansi yang akan dinilai, antara lain:
* Jajaran Pemerintah Daerah: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni (mewakili Gubernur Kepri), Wakil Walikota Tanjungpinang H. Raja Ariza, Wakil Bupati Natuna, Jarmin, serta para Asisten dan Kepala OPD.
* Jajaran Instansi Vertikal: Irwasda Polda Kepri Kombes. Pol. Tato Pamungkas Suyono (mewakili Kapolda Kepri), Kakanwil BPN Kepri, Nurus Sholichin, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, serta para Kapolres/Kapolresta, Kepala Kantor Pertanahan, dan Kepala Lapas/Rutan se-Kepri.

Transformasi Penilaian: Sistem Deteksi Dini & Mitigasi Risiko

Dalam pengarahannya, Pimpinan Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 mengalami transformasi penting seiring digulirkannya Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025.

Evaluasi kini berfokus pada pemetaan potensi risiko maladministrasi, kepatuhan produk hukum, serta kepuasan dan kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan dokumen kelengkapan fisik.

“Penilaian ini tidak dirancang untuk mencari kesalahan entitas penyelenggara, melainkan berfungsi sebagai instrumen deteksi dini (early warning system) dan mitigasi risiko. Ombudsman mendampingi dan mendorong pembenahan internal agar pelayanan publik di Kepulauan Riau benar-benar adil, transparan, cepat, dan akuntabel hingga ke wilayah terluar,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Kepri, Misni, menyatakan kesiapan jajaran Pemprov Kepri untuk tunduk pada evaluasi pengawasan Ombudsman dan menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah bersikap terbuka serta kooperatif dalam menyiapkan data dukung selama tahapan penilaian pada Agustus hingga November 2026.

Begitu pula dengan jajaran pimpinan K/L vertikal yang akan dinilai melalui video sambutan kegiatan sosialisasi Opini Ombudsman RI Tahun 2026.

Metodologi & Kerangka Penilaian PMPP 2026

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, memaparkan kerangka teknis penilaian yang mengacu pada Permen Ombudsman RI No. 61 Tahun 2025.

Secara nasional penilaian mencakup 576 entitas, dimana untuk wilayah Kepri menyasar unit layanan Pemda serta unit vertikal (Kepolisian/SPKT & Satintelkam, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, dan Lapaa serta Rutan).

Skor akhir Opini Pelayanan Publik dihitung berdasarkan formula kualitas pelayanan dengan bobot 80 % dan tingkat kepatuhan dengan bobot 20%.

Kualitas pelayanan mengukur Dimensi Input (kompetensi SDM & SOP/anggaran), Dimensi Proses (14 komponen standar pelayanan & persepsi maladministrasi), Dimensi Output, Dimensi Pengaduan (SP4N-LAPOR!), serta Trust Survey (Kepercayaan Masyarakat) melalui portal pmkm.ombudsman.go.id.

Sedangkan tingkat kepatuhan mengukur pemenuhan dan komitmen tindak lanjut atas produk pengawasan Ombudsman periode sebelumnya (LHP, LHA, Tindakan Korektif, dan Saran Penyempurnaan).

Apabila tidak memiliki produk pengawasan sebelumnya, bobot Kualitas Pelayanan dihitung penuh 100%.

Kategori Opini & Ketentuan Pengecualian

Hasil evaluasi yang akan diumumkan pada akhir tahun 2026 diklasifikasikan ke dalam 5 (lima) rentang predikat opini:

1. Rentang Skor 88.00 – 100.00: Predikat Sangat Baik / Kualitas Tertinggi (Zona Hijau)
2. Rentang Skor 78.00 – 87.99: Predikat Baik / Kualitas Tinggi (Zona Hijau)
3. Rentang Skor 54.00 – 77.99: Predikat Sedang / Kualitas Sedang (Zona Kuning)
4. Rentang Skor 32.00 – 53.99: Predikat Kurang / Kualitas Rendah (Zona Merah)
5. Rentang Skor 0.00 – 31.99: Predikat Sangat Kurang / Kualitas Terendah (Zona Merah)

Ketentuan Pengecualian Opini (No Opinion): Ombudsman RI menegaskan aturan ketat untuk TIDAK memberikan predikat Opini kepada entitas penyelenggara apabila Pembina, Penanggung Jawab, atau Pelaksana Layanan terbukti menolak/tidak melaksanakan rekomendasi resmi Ombudsman yang telah mengikat.

Kemudian terbukti dijatuhi hukuman pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui sosialisasi ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, berharap seluruh instansi vertikal maupun Pemda di Kepulauan Riau dapat kooperatif serta menjadikan instrumen penilaian ini sebagai acuan nyata untuk membenahi mutu pelayanan publik bagi masyarakat Kepri. (***/Ril)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *