oleh

Terobosan Humanis Polsek Bengkong dan Paroki Santo Damian Atasi Polemik Jam Malam Pesta

-Batam, Polri-5 Dilihat
banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Menjaga keharmonisan hidup bertetangga di tengah dinamika perkotaan menuntut langkah kolaboratif yang nyata. Hal inilah yang ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong bersama pengurus Paroki Santo Damian, Bengkong. Berangkat dari keluhan warga terkait penyelenggaraan pesta yang kelewatan batas waktu, aparat kepolisian dan pihak gereja langsung bergerak cepat merumuskan solusi strategis yang merangkul akar rumput.

Pada Minggu (2/8/2026) pagi, bertempat di Aula Gereja Santo Damian, Polsek Bengkong menggelar sosialisasi khusus yang dihadiri oleh puluhan Ketua Komunitas Basis Gerejawi (KBG). Pertemuan ini bukan sekadar forum imbauan biasa, melainkan momentum lahirnya terobosan baru dalam tata kelola perizinan keramaian di wilayah tersebut.

banner 336x280

Langkah taktis ini diinisiasi menyusul adanya gelombang protes dari warga sekitar terkait pelaksanaan pesta syukuran Komuni Suci sebelumnya. Acara yang semestinya menjadi momen sukacita tersebut sempat diwarnai pemutaran musik beresolusi tinggi dengan volume menggelegar hingga menjelang subuh. Akibatnya, kenyamanan istirahat warga sekitar terganggu dan memicu keresahan di lingkungan pemukiman.

Menyadari potensi gesekan sosial yang dapat merusak kerukunan, Polsek Bengkong tidak memilih pendekatan represif semata. Di bawah komando Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba,jajaran kepolisian memilih merangkul struktur keagamaan terkecil di tingkat umat, yakni para Ketua KBG, guna meredam masalah serupa agar tidak terulang di masa mendatang.

Suasana kekeluargaan tampak mendominasi jalannya acara. Pastor Paroki Santo Damian, Rm. Fransiskus Dedi Riberu, SS.CC., yang hadir bersama jajaran pengurus gereja, menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat yang ditunjukkan oleh kepolisian. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kedamaian hidup bermasyarakat.

“Kehadiran Polsek Bengkong merupakan wujud kepedulian bersama. Kami berterima kasih atas sinergi yang terjalin erat dalam membina kehidupan bermasyarakat yang aman dan harmonis,” ungkap Rm. Fransiskus di hadapan para Ketua KBG.

Ia juga berpesan agar para Ketua KBG dapat aktif meneruskan pesan-pesan kamtibmas ini kepada seluruh umat di wilayah teritorial masing-masing.

Sementara itu, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba memaparkan bahwa penerbitan izin keramaian tetap berpedoman pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023. Namun, guna memperkuat pengawasan lokal, Polsek Bengkong dan pihak paroki menyepakati sebuah terobosan krusial:

  • Mekanisme Rekomendasi: Mulai saat ini, setiap warga atau umat Katolik yang hendak mengajukan izin keramaian—baik untuk acara resepsi pernikahan maupun syukuran Komuni Suci—diwajibkan terlebih dahulu mengantongi surat persetujuan atau rekomendasi dari Ketua KBG setempat.

  • Filter Pengawasan Dini: Dengan adanya aturan ini, Ketua KBG memiliki peran strategis untuk menyaring, mengedukasi, sekaligus mengingatkan warga yang bersangkutan agar mematuhi batasan jam operasional pesta dan menjaga toleransi lingkungan.

Ketua KBG secara terbuka menyampaikan masukan dan pertanyaan kritis seputar penegakan aturan di lapangan. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas setiap penyelenggara pesta yang nekat memutar musik keras melewati pukul 00.00 WIB, sekaligus meminta kejelasan prosedur penanganan jika terjadi kericuhan di tengah acara.

Menanggapi aspirasi tersebut, AKP Tigor Dabariba menegaskan bahwa pihak kepolisian senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif yang didukung oleh peran aktif tokoh masyarakat serta Ketua KBG. Kendati demikian, ia memberikan catatan tegas bahwa hukum akan tetap ditegakkan tanpa kompromi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tindak pidana, atau pembangkangan yang nyata terhadap ketertiban umum.

Sebagai penutup rangkaian sosialisasi, seluruh Ketua KBG menyatakan komitmen bulatnya untuk mendukung penuh aturan baru tersebut demi kebaikan bersama. Polsek Bengkong juga mengingatkan masyarakat luas agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang siaga 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan darurat atau menjumpai potensi gangguan keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *