LINGGA, (SOROT1.ID) — Perairan Kepulauan Riau kembali menjadi jalur pengawasan ketat aparat penegak hukum menyusul terbongkarnya sindikat penyelundupan komoditas mineral strategis lintas negara. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui operasi gabungan sukses menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal seberat 1,627 ton di Perairan Pekajang Besar, Kabupaten Lingga.
Operasi penindakan terukur ini merupakan buah dari kolaborasi solid antara unsur Quick Response Lanal Dabo Singkep, KRI Beladau-643, serta Satgas Pusintelal. Pengungkapan kasus besar yang menggunakan modus penyimpanan tak lazim di bawah keramba apung ini diekspos secara transparan dalam konferensi pers di Mako Lanal Dabo Singkep, Senin (3/8/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., didampingi oleh para pejabat utama Kodaeral IV meliputi Asintel, Asops, Askomlek, Dandenintel Kodaeral IV, serta Danlanal Dabo Singkep.
Kehadiran jajaran pimpinan daerah dan instansi penegak hukum—termasuk perwakilan Pemerintah Kabupaten Lingga, Polres Lingga, Kejaksaan Negeri Lingga, dan Bea Cukai Lingga—menandaskan kuatnya sinergi lintas sektoral dalam mengamankan kedaulatan maritim wilayah Kepulauan Riau dari praktik kejahatan ekonomi.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tatkala Tim Satgas Pusintelal menerima informasi intelijen valid mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Perairan Pekajang Besar. Tim segera bergerak cepat melaksanakan pengintaian dan patroli taktis di titik sasaran.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua unit High Speed Craft (HSC) tengah bersandar di sebuah bangunan keramba apung. Menyadari kedatangan aparat, kedua kapal bermesin tinggi tersebut langsung tancap gas melarikan diri ke tengah laut.
Tidak berhenti pada pelarian kapal tersebut, petugas memfokuskan kecurigaan pada keramba apung yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan. Dalam aksi yang memerlukan keahlian khusus, Tim Satgas Pusintelal bahkan melakukan penyelaman langsung di bawah permukaan air keramba.
Hasilnya, ditemukan 42 karung pasir timah yang sengaja ditenggelamkan dan disembunyikan di dalam air guna mengelabui petugas patroli. Berdasarkan uji laboratorium PT Timah, barang bukti tersebut memiliki kadar timah (Sn) sangat tinggi, yakni antara 53 hingga 67 persen, dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp1,337 miliar.
Dari hasil pengembangan sementara, komoditas tambang ilegal tersebut rencananya akan diberangkatkan menuju luar negeri, tepatnya ke Malaysia, menggunakan metode perpindahan muatan di tengah laut (Ship to Ship / STS).
Dalam operasi penindakan ini, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H alias AL yang diidentifikasi sebagai pemilik keramba apung tersebut. Selain 42 karung pasir timah, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain yang mengindikasikan kerawanan di lokasi, di antaranya:
-
1 pucuk senapan angin Predator Airgun
-
1 pucuk airsoft gun jenis pistol Magnum merek Jericho 941
-
1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
2 unit telepon genggam
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan secara ketat di Mako Lanal Dabo Singkep guna menjalani proses hukum lanjutan dan pengembangan jaringan sindikat.
Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak hanya berhasil mengamankan aset kekayaan mineral negara, tetapi juga menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hingga menembus angka Rp1,337 miliar.
“TNI Angkatan Laut akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia melalui sinergi antarinstansi guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang mengancam kedaulatan negara dan merugikan perekonomian nasional,” tegas Dankodaeral IV.
Pihak TNI AL turut mengimbau masyarakat pesisir dan pengguna laut untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang demi menjaga keamanan maritim Nusantara secara berkelanjutan. (***/Ril)
Editor : Ramadhan


















Komentar