oleh

Berawal Senggolan di Jalan Berujung Viral, Polresta Barelang Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Penganiayaan di Lubuk Baja

banner 468x60

BATAM, (SOROT1.ID) — Aksi pencurian sepeda motor disertai kekerasan yang sempat menghebohkan linimasa media sosial di Kota Batam akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja sukses meringkus para pelaku dalam tempo relatif singkat.

Pengungkapan kasus menonjol ini dipaparkan secara terbuka kepada awak media melalui kegiatan doorstop di Lobby Polresta Barelang pada Jumat (28/8/2026) sore. Rilis kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Plh Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, Kasihumas AKP Budi Santosa, Kanit Jatanras Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Yantho Pasaribu.

banner 336x280

Pemicu Insiden: Cekcok Jalanan Dini Hari

Peristiwa kriminal yang menyita perhatian publik ini bermula pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial MI (23) yang diduga berada dalam pengaruh alkohol mengendarai sepeda motor Yamaha WR warna biru sambil menggeber-geber kendaraannya usai keluar dari tempat hiburan malam. Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, korban tak sengaja menyerempet motor yang dikendarai oleh dua orang pemuda berinisial MAB (24) dan MT (16), yang kemudian memicu perselisihan sengit di jalan raya.

Lantaran emosi, kedua pelaku langsung mengejar korban hingga kawasan Bundaran City Work. Di titik tersebut, korban terjatuh dari kendaraannya dan sempat mengalami aksi pemukulan sebelum akhirnya berhasil melarikan diri kembali ke arah Showroom Gold Automobil tanpa membawa motornya. Mengetahui korban kabur, kedua pelaku justru memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar, dan menitipkannya kepada seorang saksi berinisial SM (21).

Perburuan Kilat: Analisis Digital dan Penangkapan Tanpa Perlawanan

Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kejadian sempat menyebar luas dan viral di berbagai platform media sosial, memicu keresahan di tengah masyarakat. Menanggapi laporan korban serta atensi publik tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja yang berkolaborasi erat dengan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Melalui teknik pelacakan nomor telepon dan analisis digital yang akurat, pergerakan para terduga pelaku berhasil diendus. Pada Jumat dini hari (28/8/2026) pukul 01.40 WIB, tim gabungan yang dipimpin oleh Ipda Dedy Yantho Pasaribu dan Ipda Ferdinand Leonard Manurung menggerebek kawasan Ruli Kampung Alor, Batu Aji, serta mengamankan saksi SM (21) untuk dimintai keterangan awal.

Pengembangan kasus langsung membuahkan hasil lanjutan. Tepat pukul 04.20 WIB di hari yang sama, dua pelaku utama yakni MAB dan MT berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar. Dalam interogasi awal, keduanya mengakui secara terus terang perbuatan penganiayaan serta pencurian kendaraan bermotor milik korban. Seluruh barang bukti berupa satu unit motor korban, motor pelaku, dan rekaman CCTV kini telah diamankan di Mapolresta Barelang.

Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Penegakan Hukum

Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk aksi kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terlebih yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melapor setiap peristiwa kriminal kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kompol Agung. (Zul)

Editor : Ramadhan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *