BATAM, (SOROT1.ID) — Kota Batam resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan lingkungan dan kebersihan perkotaan. Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dipimpin Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin, Rabu (21/10/2026), regulasi pengelolaan sampah terbaru resmi disahkan untuk menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2013.
Pembaruan hukum yang memuat 23 bab dan 95 pasal ini menitikberatkan pada pemanfaatan teknologi modern, termasuk pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), penguatan bank sampah, serta penerapan sistem ekonomi sirkular.
Juru Bicara Pansus DPRD Batam, Ir. H. Suyanto, menyampaikan bahwa pesatnya pertumbuhan kawasan industri, perdagangan, dan pemukiman di Batam menuntut adanya transformasi penanganan sampah secara fundamental.
“Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu,” ujar Suyanto saat membacakan laporan akhir Pansus.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut optimistis disahkannya regulasi tersebut. Menurutnya, sampah di Batam tidak lagi dipandang sebagai masalah lingkungan semata, melainkan potensi ekonomi dan energi terbarukan jika dikelola dengan teknologi tepat guna.
“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir. Sampah berpotensi menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali demi mendukung pembangunan Batam yang berwawasan lingkungan,” jelas Amsakar.













