BATAM, (SOROT1.ID) — Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang mengagendakan pengambilan keputusan atas Ranperda Pengelolaan Sampah serta Laporan Propemperda 2027 pada Rabu (21/10/2026) sempat mengalami penundaan jadwal selama lebih dari satu jam dari alokasi awal pukul 10.00 WIB.
Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, menegaskan penundaan tersebut terpaksa dilakukan demi menjaga keabsahan legalitas produk hukum daerah yang sedang disahkan.
Kamaluddin menerangkan bahwa sesuai dengan mekanisme tata perundang-undangan, dokumen pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) wajib ditandatangani langsung oleh Kepala Daerah selaku pimpinan eksekutif dan tidak dapat diwakilkan kepada pejabat lain.
“Meskipun Pak Wali Kota sempat mewakilkan kehadiran awal kepada Sekda Kota Batam, aturan hukum menetapkan penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda harus dilakukan oleh Kepala Daerah bersama Pimpinan DPRD. Oleh karena itu, kita menunggu penyesuaian jadwal beliau,” terang Kamaluddin.
Selain menyesuaikan waktu agenda Kepala Daerah, pimpinan sidang juga wajib memastikan terpenuhinya kuorum kehadiran fisik anggota dewan. Banyak anggota legislatif yang pada saat bersamaan tengah merampungkan agenda krusial di Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar).
Meski sempat bergeser hingga pukul 11.00 WIB lewat, rapat paripurna akhirnya berjalan lancar dan menghasilkan keputusan penting, khususnya terkait perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Batam.
“Atas keterlambatan pelaksanaan sidang ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tamu undangan dan warga Kota Batam,” tutur Ketua DPRD. (*)













