BATAM, (SOROT1.ID) — Penindakan tegas terhadap aksi-aksi dugaan pemerasan dan pengancaman terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Dalam operasi bersama, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresrum) Polda Kepulauan Riau berkolaborasi dengan Bareskrim Polri membekuk seorang pria berinisial Yusril Koto di kawasan Ruko Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Operasi penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilayangkan korban pada 16 Oktober 2026 lalu, terkait serangkaian ancaman yang merugikan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pengancaman ini bermula dari adanya tekanan terkait narasi pemberitaan salah satu proyek pemerintah.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya aliran uang yang diserahkan korban secara bertahap akibat tekanan tersebut, dengan total nilai mencapai Rp9 juta.
“Penyidik menyita bukti transfer, catatan percakapan, hingga unit telepon seluler sebagai alat bukti. Proses hukum kami pastikan berjalan secara objektif dan profesional sesuai ketentuan Pasal 483 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” tegas Nona.
Saat ini, Yusril Koto bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan administrasi dan penentuan status hukum lanjutan.













