BATAM, (SOROT1.ID) — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik kejahatan tindak pidana pangan yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta membahayakan keselamatan konsumen. Sebuah gudang penimbunan minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar resmi di kawasan Bengkong digrebek petugas pada pertengahan Oktober 2026.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lobby Polresta Barelang pada Jumat (16/10/2026) pukul 10.40 WIB, dipimpin oleh Kasat Reskrim, Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa; Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Muhammad Ridho serta Kanit 5 Satreskrim, Iptu M. Alvin Royantara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengendus adanya aktivitas bongkar muat barang mencurigakan di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Minggu (11/10/2026) siang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bekerjasama dengan Tim Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan pengintaian secara tertutup di sekitar kawasan pergudangan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak menyergap lokasi saat dua pria berinisial S.S. (63) dan C.H. sedang memuat dus-dus berisi mikol bermerek ke dalam satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal di TKP, tersangka S.S. mengakui bahwa seluruh minuman beralkohol tersebut adalah miliknya dan dipasarkan tanpa dilengkapi dokumen perizinan pangan serta izin edar sah dari instansi berwenang,” ungkap Kompol Agung Tri Poerbowo.
Peredaran minuman beralkohol impor tanpa izin edar ini tidak hanya melanggar hukum secara administratif dan pidana, melainkan juga merugikan negara dari sektor pajak serta membahayakan konsumen lantaran kualitas serta standar keamanannya tidak teruji secara laboratorium.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita sedikitnya ribuan botol mikol bermerek internasional, antara lain:
-
3.036 botol Jagermeister (700 ml)
-
804 botol Jack Daniel’s (700 ml)
-
696 botol Chivas Regal 12 (700 ml)
-
672 botol Jose Cuervo (750 ml)
-
576 botol Jameson (700 ml)
-
Serta ratusan botol merek premium lainnya seperti Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15 & 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.
Turut disita barang bukti pendukung berupa 1 unit armada operasional Daihatsu Gran Max, lembar dokumen invoice, surat jalan, serta dua unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.
Atas perbuatannya, tersangka S.S. dijerat dengan Pasal 142 ayat (1) jo. Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah melalui UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun penjara.













